Hak Asuh pada Bayi yang Masih Menyusui Jatuh ke Tangan Siapa?
Hak asuh pada bayi yang masih menyusui akan diberikan kepada sang Mama atau Papa?
17 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semua orang pasti menginginkan sebuah keluarga yang harmonis. Di mana terhindar dari berbagai konflik besar seperti perceraian.
Tetapi, tidak semua keluarga mempunyai keluarga yang harmonis. Ketika terjadi pertengkaran dalam sebuah rumah tangga, terkadang salah satunya menjatuhkan talak dan menceraikannya.
Bagaimana jika pasangan itu mempunyai seorang anak yang masih bayi atau balita yang menyusui?
Siapa yang berhak mengasuh anaknya itu? Kali ini, Popmama.com akan menjelaskan hak asuh bayi menyusui sesuai dengan ketentuan agama islam. Ini dia!
Editors' Pick
Siapakah yang Mendapatkan Hak Asuh Bayi yang Masih Menyusui?
Saat seorang suami menceraikan istrinya dan memiliki anak bayi yang masih menyusui, maka yang mendapatkan hak asuh bayi tersebut adalah ibunya. Hal itu karena sang Bayi masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI) dari ibunya dan tidak dapat digantikan dengan siapapun.
Sama seperti bayi yang masih menyusui, hak asuh balita juga diberikan kepada ibu. Itu karena umurnya yang masih balita harus mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang lebih dari seorang ibu. Balita juga biasanya masih bergantung pada ibunya. Jadi, tidak bisa ditinggalkan begitu saja.
Apakah Bisa Hak Asuh Jatuh pada Suami?
Hak asuh seorang bayi yang masih menyusui atau balita bisa saja diberikan pada suami atau ayah dari anak itu. Namun, hal itu atas pertimbangan keputusan hakim. Hakim sendiri akan memutuskan hal tersebut jika mengancam keselamatan anak itu karena ibunya sedang mengalami depresi.
Selain itu, hak asuh dapat dipertimbangkan jika ibu berpotensi menjual anak itu atau sedang terjerat penyalahgunaan narkoba. Bisa juga jika ibu dari anak itu adalah seorang mucikari, maka hak asuh akan jatuh ke tangan suami.
Ketika sang Ibu menikah lagi dengan laki-laki lain kemudian laki-laki itu tidak dapat menerima atau tidak memperdulikan anak tirinya itu serta melakukan kekerasan pada anak tirinya, maka hak asuh juga akan berubah dan diberikan kepada ayah kandung dari anak itu.
Kejadian Ini Pernah Terjadi pada Zaman Rasulullah
Pada masa Rasulullah, kejadian seperti ini pernah terjadi. Ketika seorang perempuan muslim datang kepada Rasulullah setelah diceraikan oleh suaminya. Ia menceritakan kepada Rasulullah bahwa suaminya itu ingin mengambil hak asuh anaknya.
Namun, Rasulullah mengatakan bahwa ibunya lah yang berhak atas hak asuh itu. Hal itu terdapat pada sebuah hadist yang ditulis kembali dari kitab At-Targhib wat Tarhib.
Jadi seperti itu Ma, hak asuh anak itu akan diberikan kepada ibunya kecuali atas pertimbangan hakim yang memutuskan karena beberapa hal yang membuat ibunya tidak dapat mengasuh anaknya dengan baik.
Baca juga:
- Penyebab Kebiasaan Mentil saat Bayi Menyusu, Bisakah Dihentikan?
- Hukum Bercerai saat Hamil Menurut Islam dan Negara
- Melahirkan Bayi di Usia 64 Tahun, Seorang Ibu Kehilangan Hak Asuh