5 Syarat Melahirkan di Rumah yang Harus Dipertimbangkan dengan Matang
Melahirkan di rumah memang lebih nyaman, tapi perhatikan dulu hal-hal berikut ini
24 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tiap ibu hamil punya preferensinya sendiri saat nantinya akan melahirkan. Ada beberapa pilihan yang bisa diambil.
Selain melahirkan di rumah sakit, banyak mama yang ingin bisa melahirkan di rumah saja. Alasannya pun beragam, mulai dari ingin merasa lebih nyaman karena melahirkan di rumah yang lebih pribadi hingga ingin melahirkan ditemani oleh keluarga.
Melahirkan di rumah sebetulnya boleh-boleh saja, asalkan memenuhi beberapa syarat kesehatan. Berikut ini Popmama.com mengulas syarat melahirkan di rumah. Cek ya!
1. Tidak memiliki masalah kesehatan kehamilan
Melahirkan adalah proses yang sangat krusial terhadap kesehatan ibu dan bayi yang akan dilahirkan. Bagi mama yang ingin melahirkan di rumah, pastikan tidak memiliki kelainan kesehatan yang berisiko menyebabkan gangguan persalinan, antara lain:
- Hamil anak kembar
- Kelahiran prematur (kurang dari 37 minggu)
- Kehamilan posmatur (lebih dari 41-42 minggu)
- Bayi sungsang
- Pernah menjalani operasi caesar sebelumnya
- Memiliki masalah kesehatan kehamilan, misalnya diabetes gestational atau preeklampsia.
Masalah-masalah di atas memerlukan penanganan intensif oleh dokter spesialis kandungan di rumah sakit sehingga tidak memungkinkan bila dilakukan persalinan di rumah.
Editors' Pick
2. Tempat melahirkan dan alat yang memadai
Persalinan di rumah membutuhkan alat-alat yang harus disediakan untuk tindakan darurat, misalnya oksigen, infus, dan obat-obatan lain.
Selain itu, dokter atau bidan akan melihat apakah tempat tinggal mama memenuhi syarat sebagai tempat melahirkan. Mulai dari kebersihan, kenyamanan, hingga jarak dengan rumah sakit terdekat apabila terjadi hal darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
3. Jarak ke rumah sakit terdekat
Sebaik apapun kita mempersiapkan proses persalinan di rumah, kita harus bersiap-siap jika terjadi hal darurat yang membutuhkan tindakan segera.
Oleh karena itu, jarak tempuh yang ideal dari rumah tempat bersalin ke rumah sakit sebaiknya tidak lebih dari 15 menit. Selain itu, Mama juga harus memastikan ada kendaraan yang siap siaga mengantar ke rumah sakit jika terjadi kondisi darurat.
4. Ada dokter atau bidan yang membantu persalinan
Meski melahirkan di rumah saja, Mama tetap memerlukan bantuan dokter atau bidan yang tersertifikasi dan memiliki izin praktek resmi.
Pastikan dokter atau bidan yang menolong proses melahirkan punya koneksi dengan rumah sakit terdekat, kalau-kalau terjadi hal darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
5. Pernah melahirkan sebelumnya
Apakah ini adalah kali pertama Mama melahirkan? Jika ya, sebaiknya Mama melahirkan di klinik bersalin, puskesmas, atau rumah sakit.
Ini penting untuk memastikan kondisi kesehatan mama sendiri dan si Kecil. Tetapi jika ini adalah persalinan kedua dan tidak memiliki gangguan kesehatan kehamilan, baik Mama maupun bayi, melahirkan di rumah bisa dilakukan oleh bidan atau dokter yang bertugas.
Jika Mama memenuhi syarat melahirkan di rumah seperti yang sudah disebutkan di atas, maka boleh saja dilakukan. Namun, di Indonesia sendiri para dokter dan bidan menganjurkan proses persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan untuk menghindari hal-hal darurat yang membahayakan nyawa mama dan bayi.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga:
- 5 Cara Melahirkan yang Perlu Mama Ketahui
- 4 Tips Pemulihan setelah Melahirkan dengan Operasi Caesar
- 7 Hal yang Harus Dilakukan setelah Melahirkan untuk Meningkatkan ASI