Bolehkah Ibu Hamil Vaksin Corona? Cek Fakta Terbarunya!
CDC mengatakan ibu hamil dengan Covid-19 rentan memiliki peningkatan risiko penyakit parah
6 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar terkait vaksin Covid-19 terus menjadi perbincangan banyak orang. Perkembangan vaksin masih terus berjalan, bahkan ada yang sudah selesai diuji dan siap diberikan kepada masyarakat luas.
Vaksin yang dikembangkan dengan berbagai teknologi pun memiliki tingkat efektivitas yang berbeda-beda. Tak heran, keefektivitasan vaksin masih diragukan oleh sebagian orang.
Perlu Mama ketahui bahwa Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/9860/2020, telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin itu merupakan produksi dari PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer-BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd.
Dari beberapa jenis vaksin yang nantinya ada di Indonesia, kelompok seperti ibu hamil pun bertanya-tanya terkait keamanan vaksin terhadap kondisi janin di dalam kandungannya.
Jika Mama ingin mengetahui beberapa fakta terkait bolehkah ibu hamil vaksin corona, kali ini Popmama.com akan membahas fakta terbarunya secara detail.
Disimak untuk kesehatan selama masa kehamilan yuk, Ma!
1. Vaksinasi menjadi bagian dari penanganan Covid-19 di Indonesia
Ma, perlu dipahami bahwa vaksinasi menjadi salah satu bagian dari penanganan Covid-19 di Indonesia. Ini seolah menjadi langkah penanganan, selain terus harus menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Mencuci tangan pakai sabun) dan 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Walau sebagai bagian dari penanganan, namun vaksin bukanlah obat.
Dilansir dari covid19.go.id, vaksin berperan sebagai pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit Covid-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Selain itu, vaksinasi juga akan dilaksanakan setelah vaksin dinyatakan aman dan efektif. Vaksin perlu mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Editors' Pick
2. Kelompok ibu hamil belum masuk prioritas vaksin Covid-19
Dilansir dari cdc.gov, Komite Penasihat Independen untuk Praktik Imunisasi (ACIP) merekomendasikan hanya kelompok tertentu saja yang diperbolehkan untuk menerima vaksin. Kelompok ibu hamil belum masuk ke dalam prioritas pelaksanaan vaksinasi, mengingat masih dilakukan penelitian lebih lanjut.
Di Indonesia sendiri, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa tahap pertama yang akan dilakukan vaksinasi yakni tenaga atau petugas kesehatan. Berikutnya untuk tahap kedua akan dilakukan vaksinasi kepada petugas publik dengan waktu pelaksanaan bulan Januari-April 2021.
Belum ada kategori ibu hamil terkait perencanaan empat tahap pemberikan vaksin Covid-19 yang sudah dirancang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021.
Perlu Mama ketahui juga bahwa beberapa jenis vaksin yang nantinya akan masuk ke Indonesia masih melakukan uji klinis terhadap ibu hamil.
Uji klinis ini menyangkut vaksin maupun obat-obatan yang nantinya akan diberikan kepada ibu hamil, apalagi dengan risiko lebih besar karena ada janin di dalam kandungan.