Mulai Kapan Ibu Hamil Bisa Vaksin Covid-19? Ini Kata Kemenkes

Yuk, bantu pencegahan Covid-19 melalui vaksinasi

29 Juni 2021

Mulai Kapan Ibu Hamil Bisa Vaksin Covid-19 Ini Kata Kemenkes
Freepik

Beberapa waktu lalu, Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan vaksin Covid-19 yang bisa dipergunakan oleh ibu hamil.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, POGI menjelaskan bahwa pelaksanaan dan regulasinya akan tetap dilakukan oleh pemerintah.

Melalui rekomendasi terbaru terkait vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan hal itu dan menyarankan setiap pemberian vaksin dilakukan dengan 'pengawalan' ketat dari dokter.

Budi menjelaskan bahwa setiap ibu hamil yang akan melakukan vaksinasi, nantinya harus memiliki rekomendasi dari dokter masing-masing terlebih dahulu.

Untuk mengetahui penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil, berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya dari berbagai sumber.

Editors' Pick

1. Saran Kemenkes sebelum vaksinasi ibu hamil

1. Saran Kemenkes sebelum vaksinasi ibu hamil
Pexels/n-voitkevich

Budi juga menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil memang sudah diperbolehkan. Hal ini sebagaimana yang telah direkomendasikan pula pada situs resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Namun, sebagai antisipasi dari risiko munculnya indikasi pasca vaksin, Budi kembali menegaskan bahwa setiap ibu hamil yang akan divaksin harus mendapat pengawalan dari dokter baik sebelum maupun sesudah menerima vaksin.

2. Kriteria ibu hamil yang direkomendasikan

2. Kriteria ibu hamil direkomendasikan
Freepik/Pvproduction

Sejalan dengan itu, POGI yang telah memberikan rekomendasi vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil juga menyarankan beberapa kriteria atau kondisi tertentu ibu hamil sebelum mendapatkan vaksin. Hal ini untuk membantu menekan pencegahan gejala berat pada ibu hamil yang terinfeksi Covid-19.

Berikut ini adalah beberapa kriteria ibu hamil yang direkomendasikan POGI untuk mendapat vaksinasi, di antaranya:

  • Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi
  • Kelompok ibu hamil berisiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan
  • Ibu hamil risiko rendah juga bisa mendapat vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksinasi Covid-19.

3. Masih menunggu izin BPOM

3. Masih menunggu izin BPOM
Indonesia.go.id

Terkait pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa sampai saat ini kebijakan tersebut pihaknya masih menunggu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Itagi (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization, badan independen yang memberikan advice atau masukan kepada Menteri Kesehatan terkait dengan program vaksinasi).

Adapun untuk jenis vaksin yang direkomendasikan POGI maupun WHO untuk ibu hamil adalah vaksin jenis Sinovac sebagai pencegahan potensi buruk jika terinfeksi Covid-19.

Sebelumnya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menjelaskan bahwa ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 akan mengalami keadaan yang lebih berat daripada perempuan yang tidak hamil, sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit, ruang intensif atau ventilator, dan alat bantu napas lainnya.

Dengan adanya vaksinasi pda ibu hamil, diharapkan nantinya dapat membantu mencegah dan mempertahankan ibu hamil dari potensi risiko seperti persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya.

Itulah informasi terkait respon Kemenkes mengenai vaksin Covid-19 untuk ibu hamil. Semoga vaksinasi bisa segera dilakukan untuk melindungi ibu hamil ya, Ma.

Baca juga:

The Latest