Sidak Pelanggaran PPKM, Anies Baswedan Ngamuk Ibu Hamil WFO
Berikut apa saja yang perlu dilakukan ibu hamil saat WFO
7 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden RI, bahwa PPKM Darurat untuk menekan jumlah kasus baru Covid-19 di Jawa dan Bali telah diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu.
Namun nyatanya, sejumlah masyarakat dari berbagai pihak masih banyak yang melanggar ketetapan PPKM Darurat tersebut.
Guna memonitor perusahan yang melanggar aturan PPKM, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama para staf dan pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah gedung pekantoran di Jakarta pada Selasa (6/7/2021).
Dalam sidak tersebut, Anies mendapati sejumlah perusahaan yang masih tetap beroperasi meskipun perusahaan tersebut tidak bergerak dibidang sektor esensial maupun kritikal.
Dari unggahan video berdurasi singkat pada Instagram Story miliknya, Anies dibuat mengamuk akan peraturan kantor yang masih membiarkan karyawannya bekerja. Terlebih diketahui pada salah satu kantor masih ada ibu hamil yang harus WFO di tengah pandemi Covid-19 yang kian meninggi.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkum sejumlah fakta mengenai kejadian sidak Anies Baswedan beserta apa saja yang perlu ibu hamil lakukan jika terpaksa WFO.
1. Anies marah pada atasan yang membiarkan pekerja hamil WFO
Kesal karena membiarkan ibu hamil WFO, Anies kemudian memberikan terguran kepada atasan kantor bagaimana bahaya Covid-19 bagi ibu hamil. Ia menyebutkan:
"Ibu hamil kalau kena Covid-19 mau melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan (karena) Covid-19," tambahnya.
Editors' Pick
2. Pengecualian ibu hamil untuk WFO
Dalam Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020, terdapat pengecualian siapa saja yang berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
- Penderita kanker
- Pengidap diabetes
- Ibu hamil
- Usia lebih dari 60 tahun
- Pengidap penyakit jantung
- Penderita penyakit paru-paru
- Penderita tekanan darah tinggi
Artinya, Mama yang tengah hamil sudah tidak diizinkan untuk bekerja di kantor atau bekerja dari luar rumah. Hal ini karena ibu hamil memiliki perubahan pada tubuh yang dapat meningkatkan risiko terinfeksi penyakit, termasuk Covid-19.
Namun, jika Mama masih diwajibkan untuk bekerja di kantor saat tengah hamil, maka Mama mendapatkan hak untuk melapor pada bagian Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Ketenagakerjaan maupun instansi kepolisian setempat terkait hal tersebut.