Ini Cara Cek Penerima Bansos BLT untuk Ibu Hamil
Apakah Mama terdaftar sebagai penerima bantuan?
22 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah pusat memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada ibu hamil dan anak usia dini pada tahun 2021. Bantuan yang diberi nama BLT Program Keluarga Harapan (PKH) itu merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Bagi ibu hamil yang terdaftar dalam program BLT PKH, mereka mendapatkan uang tunai sebesar Rp 3 juta yang dibagi dalam empat tahap yakni Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank BUMN yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Lantas, apakah Mama terdaftar dalam program BLT PKH? Bagaimana cara mengetahui apakah Mama terdaftar dalam program tersebut? Simak panduan dari Popmama.com seputar cara cek penerima BLT untuk ibu hamil dan anak usia dini.
1. Menggunakan anggaran sebesar Rp 28,71 triliun
Dikutip dari laman dtks.kemensos.go.id, dana BLT PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun, anggaran dana bantuan sosial PKH adalah Rp 28,71 triliun.
Bantuan tersebut diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup keluarga, mengurangi beban ekonomi, menciptakan perubahan perilaku, mengurangi kemiskinan akibat Covid-19, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Editors' Pick
2. Persyaratan untuk mendapatkan BLT PKH
Bagi ibu hamil yang ingin terdaftar dalam program BLT PKH, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila Mama belum memilikinya, maka bisa mengajukan surat pengantar ke RT dan RW setempat.
Apabila Mama memang dinilai layak mendapatkan bantuan tersebut, maka ketua RT akan memberitahukan kepada Tenaga Sosial Kesejahteraan Kecamatan untuk diproses lebih lanjut. Apabila Mama berhak mendapatkan bantuan itu, maka KPS akan langsung diberikan.