Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ibu Hamil jika Ingin Mudik
Ada beberapa golongan yang masih diperbolehkan untuk mudik lebaran, di antaranya ibu hamil
26 April 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Pemberlakuan larangan mudik itu bertujuan untuk mencegah pertambahan angka kasus positif dan kematian akibat Covid-19. Aturan lengkap tentang larangan mudik itu tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Meski begitu, ada beberapa golongan yang masih diperbolehkan untuk mudik lebaran, di antaranya ibu hamil.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil agar bisa mudik lebaran? Berikut ulasannya yang dirangkum oleh Popmama.com.
1. Pengecualian larangan mudik
Seperti disebutkan sebelumnya bahwa ada beberapa golongan masyarakat yang diperbolehkan mudik lebaran 2021. Mereka adalah orang-orang yang bekerja di pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Rincian pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, mengunjungi keluarganya yang sakit, mengunjungi keluarganya yang meninggal dunia, ibu hamil, dan orang yang memiliki kepentingan persalinan.
Editors' Pick
2. Ibu hamil yang mudik harus didampingi keluarga
Bagi Mama yang ingin mudik lebaran 2021, Mama harus didampingi oleh satu orang atau maksimal dua orang anggota keluarga. Pendamping perjalanan harus berusia di atas 17 tahun.
Baik ibu hamil maupun pendamping harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II, pemimpin perusahaan, atau lurah. SIKM itu hanya berlaku secara individual dan berlaku untuk satu kali perjalanan.