Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ibu Hamil jika Ingin Mudik
Ada beberapa golongan yang masih diperbolehkan untuk mudik lebaran, di antaranya ibu hamil
26 April 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini berlaku untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Pemberlakuan larangan mudik itu bertujuan untuk mencegah pertambahan angka kasus positif dan kematian akibat Covid-19. Aturan lengkap tentang larangan mudik itu tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Meski begitu, ada beberapa golongan yang masih diperbolehkan untuk mudik lebaran, di antaranya ibu hamil.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil agar bisa mudik lebaran? Berikut ulasannya yang dirangkum oleh Popmama.com.
1. Pengecualian larangan mudik
Seperti disebutkan sebelumnya bahwa ada beberapa golongan masyarakat yang diperbolehkan mudik lebaran 2021. Mereka adalah orang-orang yang bekerja di pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Rincian pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, mengunjungi keluarganya yang sakit, mengunjungi keluarganya yang meninggal dunia, ibu hamil, dan orang yang memiliki kepentingan persalinan.
Editors' Pick
2. Ibu hamil yang mudik harus didampingi keluarga
Bagi Mama yang ingin mudik lebaran 2021, Mama harus didampingi oleh satu orang atau maksimal dua orang anggota keluarga. Pendamping perjalanan harus berusia di atas 17 tahun.
Baik ibu hamil maupun pendamping harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) yang ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II, pemimpin perusahaan, atau lurah. SIKM itu hanya berlaku secara individual dan berlaku untuk satu kali perjalanan.
3. SIKM bisa diurus di Kelurahan
Apabila Mama yang sedang hamil bekerja di sektor informal atau tidak bekerja, maka Mama bisa meminta SIKM ke kelurahan setempat sebelum mudik.
Mama bisa meminta surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menunjukkan tujuan mudik untuk kepentingan mendesak seperti persalinan di kampung halaman. Perlu diingat juga bahwa SIKM juga harus dimiliki oleh anggota keluarga yang akan mendampingi Mama selama perjalanan mudik.
4. Membawa surat keterangan negatif Covid-19
Sebelum periode larangan mudik, pemerintah juga memberlakukan pengetatan larangan mudik lebaran muai 22 April hingga 24 Mei mendatang.
Artinya, sejak tanggal 22 April hingga 24 Mei, Mama harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 baik tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Begitu pula, pendamping mama juga wajib melakukan tes Covid-19 dan menunjukkan hasil negatif.
Apabila tes Covid-19 mama maupun pendamping menunjukkan negatif Covid-19, namun salah satunya menunjukkan gejala Covid-19, maka perjalanan mudik tidak dapat dilakukan. Sebab, surat negatif Covid-19 akan ditunjukkan kepada petugas bandara atau stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Setelah sampai di kota tujuan, Mama dan pendamping pun harus melakukan isolasi mandiri selama 5 hari sebelum beraktivitas dan berinteraksi dengan orang-orang di kampung halaman.
Jadi, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil yang ingin mudik lebaran adalah memiliki keperluan mendesak, didampingi maksimal dua anggota keluarga, memiliki surat keterangan Covid-19, dan memiliki SIKM.
Semoga informasi ini bermanfaat ya, Ma.
Baca juga:
- Mudik Diperketat, Ini Syarat Kalau Kamu Tetap Mau Keluar Kota
- Breaking News: Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Mulai Hari Ini
- Catat, Ma! Syarat Kendaraan Boleh Bepergian selama Larangan Mudik