Apakah Bayi yang Meninggal di Dalam Kandungan Perlu Diberi Nama?

Nama merupakan doa serta harapan yang diberikan oleh orangtua pada anaknya

9 Desember 2024

Apakah Bayi Meninggal Dalam Kandungan Perlu Diberi Nama
Freepik/Tirachardz

Menyiapkan nama bayi mungkin sudah dilakukan ibu hamil dan pasangan sejak jauh-jauh hari sebelum si Kecil lahir. Namun, sebagai manusia, kita tidak tahu dengan rencana yang Tuhan telah siapkan. 

Sekeras apa pun Mama dan Papa mungkin menjaga si Kecil dalam kandungan, jika Tuhan berkehendak untuk mengambilnya kembali, maka itu adalah kuasa-Nya.

Lantas, bagaimana dengan nama yang telah Mama dan Papa disiapkan? Apakah tetap diberikan pada bayi yang meninggal di dalam kandungan?

Di bawah ini Popmama.com telah merangkum penjelasan mengenai apakah bayi yang meninggal di dalam kandungan perlu diberi nama.

Apakah Bayi yang Meninggal di Dalam Kandungan Perlu Diberi Nama?

Apakah Bayi Meninggal Dalam Kandungan Perlu Diberi Nama
freepik/freepik

Imam Nawawi menjelaskan bahwa hukum memberi nama pada janin yang keguguran adalah sunah. Jadi, Mama dan Papa tetap boleh memberikan nama pada janin yang telah keguguran, namun juga tidak apa-apa jika tidak ingin memberikan nama.

“Disunahkan memberikan nama terhadap bayi keguguran," tulis Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar: Doa dan Dzikir berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah.

Editors' Pick

Sebaiknya Pemberian Nama Dilakukan jika Usia Kandungan Sudah Mencapai 4 Bulan

Sebaik Pemberian Nama Dilakukan jika Usia Kandungan Sudah Mencapai 4 Bulan
Freepik/freepik

Jika bayi yang meninggal di dalam kandungan telah mencapai usia 4 bulan, alangkah baiknya diberikan nama. Hal ini dikarenakan bayi yang telah mencapai usia 4 bulan telah ditiupkan ruhnya, sehingga sudah bernyawa.

 

Bagaimana jika Belum Diketahui Jenis Kelaminnya?

Bagaimana jika Belum Diketahui Jenis Kelaminnya
Freepik

Meski bayi yang telah meninggal dunia belum nampak atau diketahui jenis kelaminnya, Mama dan Papa boleh memberi nama apa saja selagi baik seperti yang disarankan oleh Imam Nawawi.

"Jika tidak diketahui, apakah dia laki-laki atau perempuan, maka dinamakan dengan nama yang pantas untuk laki-laki dan perempuan," tulis Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar: Doa dan Dzikir berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah.

Memberi nama bukan hanya untuk mengenal dan membedakan jenis kelamin saja, tetapi juga memberikan harapan dan doa pada janin, sekalipun telah meninggal sebelum dilahirkan.

Mama dapat memberi nama dengan arti yang baik jika memang jenis kelamin janin belum diketahui. Ini merupakan bentuk harapan baik orangtua kepada anaknya.

Nama Bayi Sebaiknya Diberikan oleh Papa

Nama Bayi Sebaik Diberikan oleh Papa
freepik/freepik

Para ulama sepakat bahwa orang yang dianjurkan untuk memberikan nama pada calon bayi adalah sang Papa. Dengan ini, sebaiknya Papa perlu menyiapkan nama untuk si Kecil sekalipun belum lahir. 

Namun hal ini dapat Mama diskusikan bersama Papa untuk disepakati bersama. Jika muncul perdebatan mengenai siapa yang akan atau berkah memberikan nama, maka jawabannya adalah Papa.

Memberikan nama pada bayi yang telah meninggal dunia saat di dalam kandungan sejatinya dapat mengingatkan kehadiran si Kecil walau hanya sebentar saja. Mama juga dapat menyebutkan namanya saat ingin mengirimkan doa.

Apakah Perlu Melakukan Akikah pada Bayi yang Meninggal di Kandungan?

Apakah Perlu Melakukan Akikah Bayi Meninggal Kandungan
freepik/wirestock

Jika bayi yang meninggal di dalam kandungan sudah mencapai usia 4 bula, di mana ruh nya sudah ditiupkan, maka disunahkan untuk menggelar akikahnya.

Namun, jila keguguran di usia sebelum ditiupkannya ruh, sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunahkan akikah.

Hal ini sebagaimana pendapat imam Ibnu Hajar al-Haitami yang dikutip dari NU Online. Beliau beralasan karena bayi yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 4 bulan atau 120 hari) nanti tidak dibangkitkan di hari kiamat serta tidak memberikan manfaat bagi orangtua-nya di hari kiamat.

قال ابن حجر ومثله لا تستحب العقيقة كالتسمية عن السقط إلا إن نفخت فيه الروح إذ من لم تنفخ الروح فيه لا يبعث ولا ينتفع به في الآخرة

Artinya: “Imam Ibnu Hajar dan sesamanya berpendapat bahwa tidak disunahkan akikah sebagaimana (tidak disunnahkan) memberikan nama dari bayi yang keguguran kecuali ketika telah ditiupkan ruh ke dalamnya (sang bayi) karena bayi yang belum ditiupkan ruh tidak dibangkitkan (di hari kiamat) dan tidak bermanfaat (bagi orangtuanya) di akhirat.” (Al-Masyhur Abdurrahman bin Husan, Bughyah al-Mustarsyidin [KSA: Darul Minhaj, 2003 M], halaman 258).

Nah, itu tadi informasi mengenai apakah bayi yang meninggal di dalam kandungan perlu diberi nama. Doakan si Kecil agar di tempatkan terbaik di sisi-Nya, Ma.

Baca juga:

The Latest