Ibu Hamil Bisa Mendapatkan BLT PKH, Ini Persyaratan dan Caranya
Ibu hamil bisa mendapatkan bantuan sebesar 3 juta rupiah, ini tata caranya
12 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan Pemerintah Indonesia untuk masyarakat miskin dalam bentuk tunai. Program BLT PKH telah dikeluarkan sejak 4 Januari 2021 untuk masyarakat, salah satunya ibu hamil.
Ibu hamil bisa mendapatkan BLT PKH sebesar tiga juta rupiah per tahun dan akan dibagi dalam 4 tahap, yaitu pada Januari, Februari, Maret, dan April. Bantuan tunai ini disalurkan melalui bank BUMN (BRI, Mandiri, BNI, BTN).
Bantuan ini diberikan dengan tujuan meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban, menciptkan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Nah, kira-kira syaratnya apa saja ya, Ma, bagi ibu hamil untuk mendapatkan bantuan BLT PKH dari pemerintah?
Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa syarat mendapatkan BLT untuk ibu hamil. Simak selengkapnya di bawah ini.
Editors' Pick
1. Apa saja persyaratan dan cara untuk mendapatkan BLT PKH?
Sebelum bisa mendapatkan BLT PKH, ibu hamil harus memenuhi syarat ini, yaitu:
- Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), jika belum memilikinya bisa mengajukan surat pengantar ke RT dan RW lalu ke kelurahan setempat.
- Apabila memang layak mendapatkan bantuan maka Ketua RT bisa memberitahukan ke Tenaga Sosial Kesejahteraan Kecamatan.
- Setelah prosedur sudah dipenuhi maka ibu hamil akan menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai yang sudah ditentukan.
Mama bisa mengikuti program bantuan ini untuk menunjang kesehatan diri dan anak dalam kandungan. Bantuan ini diberikan semata-mata untuk membantu Mama menunjang kebutuhan selama kehamilan dan pascamelahirkan.
2. Aturan yang harus dipenuhi oleh ibu hamil
Setelah mendapatkan bantuan berupa uang tunai, ibu hamil harus memenuhi aturan dari Pemerintah yang telah ditetapkan sebagai kewajiban, yaitu:
- Selama masa kehamilan, ibu hamil harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan selama empat kali. Pemeriksaan dilakukan pada saat usia kandungan 0-3 bulan, 4-6 bulan, dan dua kali pemeriksaan di usia 7-9 bulan.
- Saat masa kehamilan, ibu hamil akan mendapatkan suplemen atau vitamin untuk menunjang kesehatan ibu dan anak.
- Saat persalinan tiba, ibu hamil wajib melahirkan di fasilitas kesehatan.
- Lalu untuk masa nifas, Mama juga harus menjalani pemeriksaan hingga program KB pascamelahirkan. KB dilakukan pada minggu ke-1, ke-4, dan ke-6 setelah melahirkan.
Jadi bantuin ini bukan semata-mata diberikan tanpa tujuan ya, Ma. Namun, bantuan ini diberikan agar kesehatan ibu hamil dan anak dalam kandungan tetap terjaga. Pemerintah juga memastikan ibu hamil untuk melakukan persyaratan tersebut di fasilitas kesehatan.