Apa Hukum Suami Berselingkuh saat Istri Hamil?

Kasus selingkuh bisa ditindak pidana, Ma

5 September 2024

Apa Hukum Suami Berselingkuh saat Istri Hamil
Freepik/katemangostar
Apa Hukum Suami Berselingkuh saat Istri Hamil?

Setiap pasangan suami istri selalu berharap memiliki pernikahan yang harmonis. Namun, sering kali ada masalah dan godaan yang muncul di tengah-tengah pernikahan. Bahkan mungkin ketika sang Istri sedang mengandung.

Contohnya suami berselingkuh ketika istri sedang hamil. Bila ini terjadi, bagaimana hukum suami yang selingkuh saat istri sedang hamil? Apakah hal ini diatur dalam undang-undang?

Penjelasan tentang hukum suami yang berselingkuh saat istri hamil sudah Popmama.com rangkum pada ulasan berikut ini. Semoga bisa membantu.

Hukum Suami Berselingkuh saat Istri Hamil

Hukum Suami Berselingkuh saat Istri Hamil
Freepik/stefamerpik
Hukum Suami Berselingkuh saat Istri Hamil

Suami selingkuh (bahkan ketika istri sedang hamil) dapat dijerat pidana atas pengaduan dari istri sah jika perselingkuhan itu telah mengarah ke perbuatan berhubungan badan (zina). Hal ini diatur dalam Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 UU 1/2023. 

Perbuatan zina yang dilakukan itu dapat menjadi salah satu alasan perceraian, Ma.

Editors' Pick

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Perzinaan

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Perzinaan
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Perzinaan

Bila suami berselingkuh saat istri sedang hamil, maka bisa dijerat pidana, Ma. Dengan catatan, perselingkuhan tersebut merupakan perzinaan.

Lalu apa ancaman hukumannya?

Ancaman hukuman perzinaan berdasarkan Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Sedangkan ancaman hukuman untuk perzinaan berdasarkan Pasal 411 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 adalah:

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Alasan Terjadinya Perceraian Menurut Hukum

Alasan Terjadi Perceraian Menurut Hukum
Freepik
Alasan Terjadinya Perceraian Menurut Hukum

Perceraian dapat dilakukan bila memenuhi alasan-alasan dibenarkan hukum, yaitu:

  • salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  • salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
  • antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  • suami melanggar taklik talak;
  • peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Bolehkah Suami Menceraikan Istri yang Sedang Hamil?

Bolehkah Suami Menceraikan Istri Sedang Hamil
Freepik
Bolehkah Suami Menceraikan Istri yang Sedang Hamil?

UU Perkawinan beserta perubahannya, PP 9/1975, KHI, maupun hadis tidak mengatur larangan menceraikan istri saat sedang hamil. Namun istri disarankan menyelesaikan permasalahan ini secara damai dengan suami, terlebih bila dalam kondisi sedang hamil.

Mama juga bisa meminta bantuan kepada mereka yang ahli di bidang hukum untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal-hal yang perlu dilakukan.

Itu penjelasan tentang hukum suami berselingkuh saat istri hamil. Semoga informasi berikut bisa menambah wawasan, Ma!

Baca juga:

The Latest