Apa Hukum Suami Berselingkuh saat Istri Hamil?
Kasus selingkuh bisa ditindak pidana, Ma
5 September 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap pasangan suami istri selalu berharap memiliki pernikahan yang harmonis. Namun, sering kali ada masalah dan godaan yang muncul di tengah-tengah pernikahan. Bahkan mungkin ketika sang Istri sedang mengandung.
Contohnya suami berselingkuh ketika istri sedang hamil. Bila ini terjadi, bagaimana hukum suami yang selingkuh saat istri sedang hamil? Apakah hal ini diatur dalam undang-undang?
Penjelasan tentang hukum suami yang berselingkuh saat istri hamil sudah Popmama.com rangkum pada ulasan berikut ini. Semoga bisa membantu.
Hukum Suami Berselingkuh saat Istri Hamil
Suami selingkuh (bahkan ketika istri sedang hamil) dapat dijerat pidana atas pengaduan dari istri sah jika perselingkuhan itu telah mengarah ke perbuatan berhubungan badan (zina). Hal ini diatur dalam Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 UU 1/2023.
Perbuatan zina yang dilakukan itu dapat menjadi salah satu alasan perceraian, Ma.
Editors' Pick
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Perzinaan
Bila suami berselingkuh saat istri sedang hamil, maka bisa dijerat pidana, Ma. Dengan catatan, perselingkuhan tersebut merupakan perzinaan.
Lalu apa ancaman hukumannya?
Ancaman hukuman perzinaan berdasarkan Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Sedangkan ancaman hukuman untuk perzinaan berdasarkan Pasal 411 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 adalah:
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.