Berapa Lama Cuti Keguguran yang Berhak Diperoleh Karyawan?
Apakah cuti keguguran sama dengan cuti melahirkan?
12 Desember 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti hamil. Cuti hamil ini dimanfaatkan oleh para mama untuk mempersiapkan kehamilan dan merawat si Kecil setelah lahir.
Namun tidak semua kehamilan berjalan dengan lancar. Ada kalanya ibu hamil mengalami keguguran. Bila karyawan perempuan mengalami keguguran, apakah ia juga berhak mendapatkan cuti seperti mereka yang melahirkan?
Lalu, berapa lama cuti keguguran yang berhak diperoleh oleh karyawan perempuan? Penjelasannya bisa Mama simak pada ulasan Popmama.com berikut ini.
Editors' Pick
Berapa Lama Cuti Keguguran yang Berhak Diperoleh oleh Karyawan Perempuan?
Mengutip dari laman Hukum Online, karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga berhak memperoleh cuti keguguran sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Pasal 4 ayat (3) huruf b UU KIA yang menerangkan:
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Setiap karyawan perempuan yang menggunakan hak cuti melahirkan dan cuti keguguran tetap berhak mendapatkan upah penuh.
Hal ini diatur dalam Pasal 84 di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Karyawan Perempuan yang Mengalami Keguguran Tidak Boleh Dipecat oleh Perusahaan
Selain itu, perusahaan juga tidak boleh memecat karyawan perempuan yang mengalami keguguran, Ma. Aturan terbaru ini tertuang dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Nah, terkait aturan bekerja dan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan perempuan yang mengalami yang keguguran tercantum dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Pasal 153 ayat (1) e.
Pasal 153 ayat (1) e berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.