Bolehkah Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil? Cek Dulu Penjelasannya
Agar semakin terlindungi, Ma
8 September 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat ini Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan wanita hamil untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Sebab, dilansir dari situs resmi WHO, ibu hamil termasuk dalam golongan rentan.
Namun apakah aman? Bagaimana mekanisme pemberian vaksin pada ibu hamil di Indonesia? Popmama.com telah merangkum untuk Mama. Cek di bawah ya!
Editors' Pick
1. World Health Organization (WHO) rekomendasikan ibu hamil untuk vaksin
Dilansir dari situs resmi WHO, Dr Soumya Swaminathan selaku Chief of Scientist mengatakan bahwa ibu hamil sangat berisiko untuk bergejala berat saat terpapar COVID-19 dan juga berisiko melahirkan bayi secara prematur. Oleh karena itu, adanya vaksin yang tentunya akan melindungi para ibu agar meminimalisir risiko gejala COVID-19.
Dr Soumya juga menyampaikan bahwa dengan vaksin yang memiliki formula susunan virus yang dimatikan, seperti Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, Pfizer. Tentunya tidak akan memberikan masalah potensial yang besar pada ibu hamil. Sehingga vaksinasi untuk ibu hamil adalah hal yang benar untuk dilakukan sekarang.
Namun untuk di Indonesia, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa sampai saat ini kebijakan vaksinasi untuk ibu hamil masih menunggu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Itagi (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization) yakni badan yang independen yang memberikan masukan pada Menteri Kesehatan terkait program vaksinasi.
Berdasarkan Surat Edaran KEMENKES RI nomor HK.02.02/I/368/2021, ibu menyusui bisa diberikan vaksinasi COVID-19 tetapi ibu hamil belum disarankan untuk diberikan vaksinasi ini. Surat Penyesuaian Teknis Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang dirilis bulan April 2021 juga masih masih menyebutkan kehamilan sebagai salah satu alasan penundaan vaksin. Peraturan ini masih mungkin berubah mengingat rekomendasi POGI yang terbaru telah menyarankan vaksinasi pada ibu hamil.
Jadi, hingga saat ini masih belum ada petunjuk pelaksanaan teknis untuk pemberian vaksin pada ibu hamil. Yang jelas tentu nanti Kementerian Kesehatan akan memberikan kabar terbaru secara berkala terkait vaksin COVID-19. Jadi, kita tunggu dulu ya Ma dari Kemenkes. Semoga bisa sesegera mungkin ya, Ma!
2. Kriteria umum ibu hamil yang direkomendasikan
Sejalan dengan itu, POGI juga telah memberikan dan menyarankan beberapa kriteria atau kondisi tertentu ibu hamil sebelum mendapat vaksin. Berikut ini adalah beberapa kriteria untuk mendapatkan vaksinasi. Hal ini tentu saja untuk menekan gejala berat pada ibu hamil yang terinfeksi COVID-19.
- Ibu hamil dengan risiko tinggi yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi
Kelompok ibu hamil berisiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan
Ibu hamil risiko rendah juga bisa mendapat vaksin setelah mendapatkan mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksinasi COVID-19.