Hukum Donor Sperma dalam Islam, Pahami!
Jangan lewatkan pemahaman mendalam tentang hukum donor sperma dalam Islam!
25 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Donor sperma adalah salah satu metode reproduksi yang digunakan untuk membantu pasangan yang mengalami kesulitan dalam memiliki anak.
Namun, dalam konteks hukum Islam, donor sperma memerlukan pertimbangan khusus terkait aspek syariah.
Berikut ini Popmama.com akan mengulas tentang hukum donor sperma dalam islam.
1. Prespektif Islam tentang donor sperma
Dalam Islam, aspek kesucian nasab (garis keturunan) dan pernikahan sangat dijunjung tinggi.
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ. أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. asy-Syura: 49 – 50)
Berdasarkan ayat di atas, maka kondisi mandul termasuk bagian dari ujian Allah kepada umatnya. Dilansir dari Islamic Educate, Dr. Aqil bin Muhammad al-Maqthiri mengungkapkan, jika memang harus dilakukan pembuahan buatan, karena gerakan sperma yang lemah atau ovarium yang lemah, maka syariat tidak melarang dilakukannya donor sperma, atau bayi tabung.
Dengan syarat, berada di bawah pengawasan dokter muslimah yang aman, dan syarat lainnya mani dari suami dan ovarium dari isteri. Jika sumber mani tidak dari keduanya, maka status anak yang akan lahir adalah zina.
Oleh karena itu, donor sperma menimbulkan beberapa isu hukum dan moral yang perlu diperhatikan.
2. Larangan hubungan non-mahram
Dalam Islam, hubungan non-mahram (orang yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan) diatur dengan ketat untuk menghindari fitnah dan menjaga kemurnian nasab.
Donor sperma dari pihak ketiga yang tidak dikenal dapat menimbulkan kebingungan mengenai garis keturunan anak, yang bertentangan dengan prinsip Islam mengenai kejelasan nasab.