Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati hingga Lahir 9 Bayi
Pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren sudah terjadi dari tahun 2016 hingga 2021
9 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berita pencabulan dan pemerkosaan kali ini datang dari Bandung. Seorang Pimpinan yayasan pesantren berinisial HW tega memperkosa 12 anak didiknya hingga beberapa dari korban kini tengah mengandung bahkan ada yang sudah melahirkan.
Lebih kejamnya lagi, peristiwa pemerkosaan terjadi saat para korban masih berstatus di bawah umur. Akibatnya, para korban mengalami trauma yang mendalam.
Terancam 15 tahun penjara. Namun, pelaku juga bisa jadi terancam 20 tahun penjara karena ada pemberatan hukuman bagi tenaga pendidik. Santri yang menjadi korban pemerkosaan sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.
Berita selengkapnya akan Popmama.com rangkum di bawah ini.
1. Perkosa 12 santriwati didiknya di Bandung
HW diketahui memperkosa 12 satriwati didiknya di Bandung. Dari 12 korban HW 4 orang di antara sudah melahirkan, dan kini 9 bayi telah lahir.
"8 bayi itu dulu, ketika persidangan ini sudah 9 (bayi dilahirkan). Korban 12, yang melahirkan 4 (korban)," ucap Riyono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat.
Riyono juga menambahkan saat pemerkosaan terjadi, para korban masih di bawah umur sehingga peristiwa tersebut meninggalkan trauma yang mendalam bagi para korban.
Tidak hanya itu, perbuatan cabul terdakwa HW diduga dilakukan di beberapa tempat, sejak 2016 sampai dengan 2021.
Editors' Pick
2. Saksi dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya
Menurut jaksa penuntut umum Agus Murjoko, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.
Mengingat para saksi yang masih berstatus di bawah umur, maka mereka wajib dilindungi dan didampingi.
"Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi," kata Agus.
Adapun proses persidangan dilakukan secara daring dari Rutan Kebonwaru. HW selama persidangan tinggal di dalam rutan dan menjalani sidang lewat video.