Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati hingga Lahir 9 Bayi

Pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren sudah terjadi dari tahun 2016 hingga 2021

9 Desember 2021

Guru Pesantren Bandung Perkosa Santriwati hingga Lahir 9 Bayi
Pexels/Kristina Paukshtite

Berita pencabulan dan pemerkosaan kali ini datang dari Bandung. Seorang Pimpinan yayasan pesantren berinisial HW tega memperkosa 12 anak didiknya hingga beberapa dari korban kini tengah mengandung bahkan ada yang sudah melahirkan. 

Lebih kejamnya lagi, peristiwa pemerkosaan terjadi saat para korban masih berstatus di bawah umur. Akibatnya, para korban mengalami trauma yang mendalam. 

Terancam 15 tahun penjara. Namun, pelaku juga bisa jadi terancam 20 tahun penjara karena ada pemberatan hukuman bagi tenaga pendidik. Santri yang menjadi korban pemerkosaan sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya. 

Berita selengkapnya akan Popmama.com rangkum di bawah ini. 

1. Perkosa 12 santriwati didiknya di Bandung

1. Perkosa 12 santriwati didik Bandung
Pexels/Pixabay

HW diketahui memperkosa 12 satriwati didiknya di Bandung. Dari 12 korban HW 4 orang di antara sudah melahirkan, dan kini 9 bayi telah lahir.  

"8 bayi itu dulu, ketika persidangan ini sudah 9 (bayi dilahirkan). Korban 12, yang melahirkan 4 (korban)," ucap Riyono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat. 

Riyono juga menambahkan saat pemerkosaan terjadi, para korban masih di bawah umur sehingga peristiwa tersebut meninggalkan trauma yang mendalam bagi para korban. 

Tidak hanya itu, perbuatan cabul terdakwa HW diduga dilakukan di beberapa tempat, sejak 2016 sampai dengan 2021. 

Editors' Pick

2. Saksi dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya

2. Saksi dihadirkan ke persidangan diklarifikasi keterangannya
Freepik.com
Ilustrasi

Menurut jaksa penuntut umum Agus Murjoko, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.

Mengingat para saksi yang masih berstatus di bawah umur, maka mereka wajib dilindungi dan didampingi. 

"Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi," kata Agus. 

Adapun proses persidangan dilakukan secara daring dari Rutan Kebonwaru. HW selama persidangan tinggal di dalam rutan dan menjalani sidang lewat video.

3. Tersangka didakwah pasal berlapis

3. Tersangka didakwah pasal berlapis
Freepik/jcomp

Atas perbuatannya, HW didakwah pasal berlapis, yakini Pasal 81 ayat 1 dan 3, Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No, 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

HW juga didakwah melanggar Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

4. Kemenag kecam keras aksi cabul pimpinan Ponpes di Bandung

4. Kemenag kecam keras aksi cabul pimpinan Ponpes Bandung
Pixabay/MiamiAccidentLawyer

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag), Waryono mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan HW. Waryono menegaskan seharusnya institusi pesantren mengajarkan hal yang baik. 

Dalam arti bahwa pesantren melarang siapapun untuk melakukan tindakan kekerasan, terlebih jika tindakan tersebut sudah jelas-jelas di larang dalam ajaran Islam. 

Lebih lanjut lagi Waryono menyayangkan para oknum yang mengotori institusi pesantren dengan tindakan tidak baik tersebut. 

"Jangan sampai terkotori dengan oknum yang sebenarnya saya tidak tahu kiai atau bukan ini. Di beritanya kiai, tapi belum tentu kiai kalau tindakannya seperti ini," ucap Waryono.

Demikian informasi mengenai guru pesantren di Bandung perkosa santri hingga lahir 9 bayi. Semoga tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai.

Baca juga: 

The Latest