Hukum Vasektomi dalam Islam, Apakah Boleh?

Hukum Vasektomi dalam Islam, Apakah Boleh?

18 September 2024

Hukum Vasektomi dalam Islam, Apakah Boleh
Pixabay/derneuemann

Bagi laki-laki yang tak ingin menggunakan alat KB, maka vasektomi bisa jadi solusinya. Tapi, apa hukumnya dalam agama Islam

Vasektomi adalah salah satu metode kontrasepsi yang dilakukan pada laki-laki. Cara ini sangat efektif menjaga kehamilan dan memiliki win win solution bagi pasangan. 

Dalam Islam, hal ini cukup kontroversial sehingga menimbulkan perdebatan yang panjang. 

Namun untuk kepastiannya, Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.

Editors' Pick

1. Mengenal seperti apa prosedur vasektomi

1. Mengenal seperti apa prosedur vasektomi
Freepik/MrDm

Vasektomi dilakukan dengan mengikat atau memutus vas deferens, saluran yang menyalurkan sperma dari testis ke penis.

Prosedur ini bersifat permanen dan hanya dilakukan pada laki-laki yang sudah tidak ingin memiliki anak lagi. 

Meski begitu, ada juga prosedur pengembalian fungsi vas deferens dengan cara vasektomi reversal. 

Berbeda dengan kebiri, vasektomi sangat aman dan minim risiko. Prosedur ini tidak memengaruhi fungsi testis dan produksi hormon testosteron sehingga tidak memiliki dampak pada gairah seksual laki-laki. 

2. Hukum vasektomi dalam Islam menurut MUI

2. Hukum vasektomi dalam Islam menurut MUI
Freepik/lookstudio

Lalu, seperti apa hukum vasektomi menurut MUI? Berdasarkan fatwa MUI yang dikeluarkan sejak tahun 1979, bahwa vasektomi haram hukumnya setelah mendengar pendapat ahli dan kajian dalam perspektif hukum Islam. 

Namun di tahun 2009, ada kabar bahwa vas deferens bisa dipulihkan kembali dan akhirnya fatwa tersebut dikaji ulang. Namun keputusan MUI tetap sama, yaitu haram hukumnya. 

Menurut pihak MUI, vasektomi termasuk salah satu alat kontrasepsi dan itu termasuk pemandulan tetap dan terlarang dalam Islam. 

3. Perkembangan fatwa MUI

3. Perkembangan fatwa MUI
Freepik

Di tahun 2012, dilakukan kajian ulang mengenai fatwa haram. Kajian tersebut dilakukan bersama BKKBN, para ahli, dan dokter bedah.

Hasilnya, MUI pun memutuskan kalau vasektomi haram hukumnya, dengan beberapa pengecualian, yaitu: 

  • Tidak menyebabkan kemandulan permanen. 
  • Ada jaminan vas deferens berfungsi kembali. 
  • Tidak memiliki efek samping yang dapat membahayakan pasien. 

Nah, jadi bisa disimpulkan sendiri bagaimana hukumnya menurut agama Islam, ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest