Hukum KB dalam Agama Islam, Apakah Diperbolehkan?

KB merupakan cara untuk mencegah kehamilan, apakah diperbolehkan dalam Islam?

17 September 2024

Hukum KB dalam Agama Islam, Apakah Diperbolehkan
Freepik/freepik

Beberapa pasangan suami istri memutuskan untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB) demi membatasi jumlah anak atau mengatur jarak kelahiran anak.

Sebab, kehamilan yang tidak direncanakan justru dapat menimbulkan masalah besar bagi pasangan, baik dari segi kesehatan, finansial, sosial, maupun psikologis. 

Namun, sebagian pasangan justru enggan untuk melakukan KB. Alasannya bisa bermacam-macam, yang salah satunya adalah anggapan bahwa anak adalah rezeki dari Allah SWT yang tidak boleh ditolak.

Lantas, benarkah agama melarang pasangan suami istri untuk melakukan KB?

Jawabannya adalah hukum KB dapat berubah, yakni dapat menjadi diperbolehkan, makruh, atau haram. Hal ini bergantung pada tujuan dari penggunaan KB itu sendiri. 

Untuk lebih lanjut, berikut Popmama.com rangkum informasi terkait hukum KB dalam agama Islam.

1. Sejarah KB dalam Islam

1. Sejarah KB dalam Islam
Freepik/freepik

Dilansir dari NU Online, secara fiqhiyah, KB dikaitkan dengan apa yang disebut dengan ‘azl. ‘Azl sendiri adalah kondisi di mana laki-laki mengeluarkan air mani di luar vagina. 

Pada zaman dahulu, ‘azl dijadikan cara untuk mencegah kehamilan dan menjaga jarak kelahiran sebagaimana dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Rasulullah SAW.

Jadi, ‘azl dan KB merupakan hal yang sama karena tujuannya sama-sama untuk mencegah pembuahan (kehamilan). Namun, yang membedakan antara KB dan ‘azl adalah proses dan alat yang digunakan.

Editors' Pick

2. Hukum KB dengan tujuan kesehatan

2. Hukum KB tujuan kesehatan
Freepik/gpointstudio

Beberapa pasangan mengikuti program KB dengan alasan kesehatan, seperti mengatur jarak antara kehamilan pertama dan kehamilan selanjutnya. Selain itu, ada juga yang melakukan KB untuk menjaga kesehatan perempuan yang berisiko tinggi apabila menjalani kehamilan.

Apabila tujuannya untuk kesehatan, maka mengikuti program KB diperbolehkan dalam Islam. Artinya, program KB boleh dilakukan apabila tujuannya untuk kemaslahatan dan menyelamatkan.

3. Hukum KB dengan tujuan membatasi kelahiran

3. Hukum KB tujuan membatasi kelahiran
Unsplash/Reproductive Health Supplies Coalition

Alasan lain dari penggunaan KB adalah untuk membatasi kelahiran, yakni dengan sterilisasi, aborsi, dan pemutusan keturunan. Apabila pasangan suami istri mengikuti program KB dengan alasan ini, maka hukumnya adalah diharamkan dalam Islam.

Dalam sebuah hadis, Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ

Artinya: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat,” (HR Abu Daud).

Maka dari itu, para ulama berpandangan bahwa hukum KB menurut Islam adalah haram jika alasannya untuk membatasi kelahiran tanpa adanya masalah kesehatan.

4. Hukum KB dengan tujuan takut kemiskinan

4. Hukum KB tujuan takut kemiskinan
Freepik/tirachardz

Beberapa pasangan memutuskan untuk melakukan program KB dengan alasan ekonomi. Maka dari itu, penggunaan kontrasepsi bertujuan untuk menghindari kemiskinan, serta khawatir tidak dapat membiayai kehidupan anak-anaknya.

Jika pasangan mengikuti KB dengan tujuan ini, hukumnya dalam Islam juga haram. Pasalnya, alasan ini termasuk ke dalam berprasangka buruk kepada Allah SWT.

Seperti yang terkandung di dalam surat  Al-Isra Ayat 31:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا

"Wa lā taqtulū aulādakum khasy-yata imlāq, naḥnu narzuquhum wa iyyākum, inna qatlahum kāna khiṭ`ang kabīrā."

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.

5. Pro dan kontra penggunaan KB dalam Islam

5. Pro kontra penggunaan KB dalam Islam
Freepik/freepik

Selain beberapa alasan di atas, terdapat beberapa dalil lain yang menjelaskan tentang hukum KB dalam Islam. 

Terdapat hadis yang memperbolehkan KB, salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan dari Jabir RA:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا--رواه مسلم 

“Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami.” (H.R. Muslim)  

Namun, ada pula hadis yang melarang ‘azl, salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan Judamah binti Wahb:

عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ --رواه مسلم 

“Dari Judamah bin Wahb saudara perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah saw bersama orang-orang, beliau berkata, sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui) kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl, lantas Rasulullah saw berkata, itu adalah pembunuhan yang terselubung”. (HR. Muslim)

Melihat adanya perbedaan terhadap dua hadis di atas, maka Imam Nawawi mengajukan jalan tengah, yakni dengan cara mengkompromikan keduanya. Menurutnya, hadis yang melarang penggunaan KB perlu dipahami sebagai makruh tanzih, yakni sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti.

Sementara hadis yang memperbolehkan KB menunjukkan bahwa itu tidak diharamkan. Namun, meskipun tidak diharamkan, KB tetap dianggap sebagai tindakan yang makruh.

Singkatnya, Imam Nawawi dengan tegas menyatakan bahwa hukum KB adalah makruh (diperbolehkan walau tidak disarankan) meskipun pihak istri menyetujuinya.

Jadi, itu dia hukum KB dalam agama Islam. Semoga bermanfaat!

Baca juga:

The Latest