Cegah Kanker Serviks, Vaksinasi HPV Penting Meski Sudah Menikah
Infeksi virus HPV ini juga bisa dialami oleh ibu hamil lho!
17 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kata kanker serviks seolah menakutkan untuk didengar. Rupanya, menurut data GLOBOCAN 2020, kanker serviks merupakan kanker perempuan terbanyak kedua dengan jumlah kasus 36.633 (17,2%) di Indonesia. Itu menyebabkan kanker serviks bisa membunuh 57 perempuan Indonesia setiap harinya.
Sayangnya, dari waktu ke waktu angka ini meningkat hampir 15 persen dari tahun 2018. Artinya, lebih dari 21.000 keluarga di Indonesia setiap tahunnya ditinggalkan oleh mama, anak perempuan atau istri karena kanker serviks.
Padahal kanker serviks merupakan satu-satunya kanker yang dapat dicegah dengan vaksinasi HPV. Vaksinasi HPV ini diketahui bisa mencegah dan melindungi perempuan di Indonesia. Apalagi jika ia belum menikah.
Namun kalau sudah menikah apakah terlambat untuk bisa membentengi diri dari kanker serviks dengan vaksinasi HPV?
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya mengenai vaksin HPV untuk mencegah kanker serviks.
Editors' Pick
1. Lakukan screening kesehatan reproduksi secara berkala
Dikatakan oleh dr. Diana Mauria Ratna Asih, Sp. OG, dalam webinar #VaksinasiHPVSebelumNikah: Protected Together bahwa kanker serviks ini salah satu silent killer di Indonesia. Sebab, selama masa inkubasi virus tidak ada gejala atau keluhan apapun pada penderitanya.
"Biasanya sudah di atas stadium 2B ke atas baru diketahui, jadi agak sulit untuk ditangani. Kalau masih stadium 1 masih mudah. Tapi kalau sudah stadium 2B sampai stadium 3 sudah agak sulit. Sayangnya, angka presentase kanker serviks bukannya makin baik tapi malah meningkat semakin tinggi sekali," jelas dr. Diana dalam acara webinar yang diadakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Koalisi Indonesia Cegah Kanker Serviks (KICKS), Rabu (10/3/2021) lalu.
Oleh karena itu, untuk mencegah kanker serviks ini sebaiknya rutin melakukan screening. Untuk perempuan yang sudah menikah, pap smear menjadj salah satu prosedurnya. Lalu, untuk perempuan yang belum menikah bisa melakukan kontrol dan tes penyakit.
"Dengan adanya screening, apalagi jika dari sebelum menikah bisa mencegah berbagai penyakit hingga risiko untuk bayi ketika hamil. Screening paling tidak dua tahun setelah aktif seksual (pap semar) untuk melihat mulut rahim. Tentunya juga melakukan vaksinasi HPV," pungkas dr. Diana.
2. Infeksi virus HPV bisa dialami ibu hamil
Infeksi virus HPV rentan menyerang perempuan yang sudah aktif berhubungan seksual. American Pregnancy Association menyebutkan jika HPV menyebar lewat kontak kulit kelamin yang pada kebanyakan kasus terjadi saat aktivitas seksual termasuk hubungan oral, anal, dan vaginal.
Meski penderita HPV belum merasakan gejala infeksi, ia tetap berpotensi menularkan virusnya ke orang lain.
Bagi ibu hamil, virus HPV ini masih bisa menginfeksi. Hanya, untuk berkembang menjadi kanker masih harus melalui proses yang panjang. Namun, tetap harus diwaspadai ya, Ma. Sebab, virus HPV bisa menyebabkan berbagai gangguan lho.
"Dalam kondisi hamil dan saat itu terserang HPV maka tubuh akan lebih sulit untuk membuang virus itu dibandingkan dengan yang tidak hamil. Tentu virus tersebut bisa menyebabkan berbagai gangguan dari kutil, penyakit kelamin dan lain-lain. Makanya kalau bisa jauh sebelum menikah sudah melakukan pencegahan dengan melakukan vaksinasi HPV," tutur dr. Diana.