Bepergian dengan pesawat saat hamil tentu membutuhkan persiapan ekstra, terutama dalam memahami ketentuan yang ditetapkan oleh maskapai. Setiap maskapai memiliki aturan berbeda terkait usia kehamilan, dokumen yang harus disiapkan, hingga rekomendasi medis sebelum terbang.
Biasanya, ibu hamil dengan usia kehamilan tertentu diwajibkan membawa surat keterangan dokter untuk memastikan kondisi kesehatannya aman selama perjalanan. Selain itu, ada juga batasan usia kehamilan yang diperbolehkan untuk naik pesawat demi menjaga keselamatan ibu dan janin.
Oleh karena itu, penting bagi calon penumpang yang sedang hamil untuk mengetahui regulasi maskapai sebelum memesan tiket. Di bawah ini, Popmama.comakan bahas lebih lanjut terkait ketentuan naik pesawat bagi ibu hamil sesuai aturan maskapai.
Simak penjelasan berikut agar perjalanan Mama tetap nyaman dan aman!
1. AirAsia
Newsroom.airasia.com
Ibu hamil yang bepergian dengan AirAsia wajib menginformasikan kondisi kehamilannya saat pemesanan tiket dan check-in di konter. Ibu hamil hingga 27 minggu harus menandatangani Form of Indemnity (FOI) untuk membebaskan AirAsia dari tanggung jawab yang mungkin timbul.
Bagi yang memasuki usia kehamilan 28-34 minggu, diperlukan surat keterangan dokter yang mencantumkan usia kehamilan, berlaku maksimal 30 hari sebelum keberangkatan, serta harus menandatangani FOI.
Sementara itu, ibu hamil dengan usia kandungan 35 minggu ke atas tidak diperbolehkan terbang dengan AirAsia.
2. Citilink
Citilink.co.id
Citilink mewajibkan ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan penerbangan guna memperoleh surat keterangan sehat atau layak terbang, yang berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.
Jika tidak dapat menunjukkan surat tersebut, penumpang harus menandatangani surat Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas Citilink atau Form of Indemnity (FOI) saat check-in, yang membebaskan Citilink dari segala tanggung jawab yang timbul.
Jika penumpang tidak bisa menandatangani FOI, pernyataan dapat diwakili oleh anggota keluarga. Namun, ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 36 minggu dilarang melakukan perjalanan udara.
Editors' Pick
3. Garuda Indonesia
Gatra.com
Garuda Indonesia mengizinkan ibu hamil untuk terbang berdasarkan usia kehamilan dan kondisi kesehatan. Ibu hamil perlu menyiapkan Form of Indemnity (FOI) atau surat pernyataan yang tersedia saat check-in di bandara serta Medical Information Form (Medif) dari Garuda Sentra Medika (GSM), jika diperlukan.
Untuk kehamilan tunggal atau kembar tanpa komplikasi di bawah 32 minggu, cukup mengisi FOI saja. Namun, jika ibu hamil tampak tidak sehat saat check-in, maka Medif dan persetujuan dari GSM juga wajib disertakan.
Jika kehamilan di bawah 32 minggu dan mengalami komplikasi, maka FOI, Medif, dan izin dari GSM harus dipenuhi. Medif harus diperoleh dan disetujui minimal 7 hari sebelum penerbangan.
Ibu hamil dengan usia kehamilan 32-36 minggu, baik dengan atau tanpa komplikasi, wajib melampirkan FOI, Medif, dan mendapat izin dari GSM. Medif tetap harus disetujui setidaknya 7 hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan perjalanan udara, meskipun kehamilannya normal dan tanpa komplikasi.
4. Lion Group
Wartakini.co.id
Lion Group menyarankan ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan sebelum merencanakan penerbangan demi keselamatan dan kesehatan. Selama di pesawat, disarankan memilih kursi yang nyaman, cukup minum air, menggunakan sabuk pengaman, dan bergerak secara teratur.
Ibu hamil wajib melaporkan kondisi kesehatannya saat check-in serta membawa surat dokter yang menyatakan layak terbang, dengan masa berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan. Penumpang dengan usia kehamilan hingga 28 minggu diizinkan terbang dengan menyerahkan surat dokter dan menandatangani pernyataan.
Bagi ibu hamil dengan usia kandungan 28–35 minggu, penerbangan tetap diperbolehkan dengan syarat melampirkan surat dokter dan menandatangani Form of Indemnity (FOI). Sementara itu, ibu dengan kehamilan kembar hanya diizinkan terbang hingga sebelum akhir minggu ke-31 dengan dokumen yang sama.
Ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 35 minggu serta yang memiliki kehamilan khusus dilarang terbang. Ketentuan ini berlaku di seluruh maskapai Lion Group, termasuk Lion Air, Batik Air, Wings Air, Batik Air Malaysia, dan Thai Lion Air.
5. Pelita Air
Pelita-air.com
Sebagai maskapai dengan pengalaman lebih dari 50 tahun, Pelita Air menerapkan kebijakan khusus bagi ibu hamil yang ingin bepergian dengan pesawat. Demi keselamatan dan kenyamanan semua penumpang, hanya ibu hamil dengan usia kandungan maksimal 36 minggu yang diperbolehkan terbang.
Sebelum keberangkatan, ibu hamil wajib memperoleh surat keterangan layak terbang dari dokter, yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan. Namun, bagi yang berusia kandungan di bawah 32 minggu dengan kondisi normal dan tanpa komplikasi, surat dokter tidak diperlukan, tetapi harus menandatangani Form of Indemnity (FoI).
Jika terdapat komplikasi kehamilan, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter serta menandatangani FOI saat check-in. Jika tidak dapat menandatangani sendiri, penumpang dapat menunjuk anggota keluarga sebagai perwakilan.
6. Super Air Jet
Tempo.com
Ibu hamil yang terbang dengan Super Air Jet harus memenuhi beberapa persyaratan. Penumpang wajib melaporkan kondisi kehamilan saat check-in, menandatangani Form of Indemnity (FOI), serta menunjukkan surat dokter dan bukti vaksin dosis ketiga atau booster.
Untuk usia kehamilan hingga 35 minggu, surat dokter harus berlaku maksimal 7 hari sebelum keberangkatan. Kehamilan dengan komplikasi tidak diperbolehkan terbang, sementara kehamilan kembar hanya diizinkan jika usia kandungan kurang dari 31 minggu. Penumpang dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu dilarang mengikuti penerbangan.
Nah, itu dia informasi seputar ketentuan naik pesawat bagi ibu hamil sesuai aturan maskapai. Setiap maskapai memiliki peraturan yang berbeda, jadi pastikan Mama menyesuaikannya dengan kebijakan maskapai yang dipilih sebelum terbang.