Cara Mendapatkan Pin Prioritas Transjakarta untuk Ibu Hamil
Dengan PIN prioritas, perjalanan ibu hamil dengan bus Transjakarta pun jadi lebih nyaman
14 Oktober 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat ini, ibu hamil pengguna transportasi publik bisa mendapatkan layanan prioritas dengan lebih mudah dan cepat. Tak hanya untuk kereta api commuterline dan MRT saja, kini bus Transjakarta juga menyediakan layanan berupa PIN Perista (Pelanggan Prioritas Transjakarta) untuk penumpang yang sedang hamil.
Pemberian PIN ini diperuntukkan agar pelanggan prioritas (ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia) bisa teridentifikasi dengan mudah dan dapat duduk di kursi prioritas ketika melakukan perjalanan dengan layanan Transjakarta.
Ingin tahu bagaimana cara mendapatkan PIN Perista? Apa saja yang perlu dipersiapkan?
Nah, berikut ini Popmama.com informasikan tentang cara mendapatkan pin prioritas Transjakarta untuk ibu hamil. Simak di sini, yuk, Ma!
Editors' Pick
1. Cara mendapatkan Pin Prioritas Transjakarta
Sebagai salah satu moda transportasi publik, bus Transjakarta telah mempersiapkan PIN khusus atau PIN Perista untuk pelanggan prioritas agar lebih nyaman dalam perjalanan.
Agar bisa mendapatkannya, terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan. Caranya cukup mudah. Beberapa langkah tersebut, seperti:
Pengguna Transjakarta bisa mendaftarkan secara daring atau online melalui http://bit.ly/peristaTJ.
Isi formulir dan pilih lokasi serta hari pengambilan PIN Perista.
Tunggu konfirmasi melaluiWhatsApp atau email untuk pengambilan PIN.
Kunjungi halte pengambilan yang dipilih dan PIN Perista bisa langsung dikenakan.
2. Dokumen yang perlu dipersiapkan saat mendaftar
Walaupun cara mendaftarnya cukup mudah, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendukung pendaftaran pengguna bus Transjakarta agar bisa mendapatkan PIN Perista atau PIN prioritas.
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
KTP.
Untuk lansia dan penyandang disabilitas diminta menyiapkan kartu layanan gratis.
Penyandang disabilitas juga diminta menyediakan surat keterangan dari dokter, sekolah, atau RT/RW yang menyatakan termasuk ke dalam golongan disabilitas, low vision/fully blind.
Untuk ibu hamil diminta untuk menyertakan surat kontrol terakhir dari dokter yang menjelaskan tentang usia kehamilan atau HPL. Ibu hamil juga diminta untuk mengembalikan PIN satu bulan pascamelahirkan.