Apa Hukumnya Menalak Istri yang Sedang Hamil dalam Islam?
Berikut penjelasannya berdasarkan sabda Rasulullah SAW dan pandangan mayoritas ulama
25 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap pasangan suami istri pernah merasakan adanya permasalahan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, baik masalah yang ringan hingga berat dan kompleks.
Permasalahan-permasalahan yang dilalui bersama bisa saja semakin memperkuat ikatan pernikahan yang ada, atau sebaliknya justru membuat hubungan rumah tangga semakin rentan.
Apabila permasalahan tak lagi bisa ditemukan jalan keluarnya dengan baik, talak atau perceraian kerap dijadikan solusi akhir. Namun, untuk seorang suami menalak istrinya, ada kondisi tertentu yang wajib diperhatikan, termasuk kondisi istri yang sedang hamil salah satunya.
Kali ini Popmama.com membahas seputar hukum menalak istri yang sedang hamil dalam Islam. Mari simak penjelasan berikut ini!
Apa yang Dimaksud Talak dalam Agama Islam?
Talak menurut agama Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah bentuk pemutusan ikatan pernikahan yang diakibatkan sebab-sebab tertentu, sehingga tak memungkinkan bagi kedua belah pihak suami istri untuk melanjutkan rumah tangga.
Talak atau disebut juga sebagai perceraian, merupakan solusi paling akhir dari permasalahan kompleks yang sudah tak bisa ditemukan jalan keluarnya oleh pasangan suami istri. Talak dilakukan apabila tak ada lagi kebaikan jika melanjutkan hubungan pernikahan.
Meski diperbolehkan dalam agama Islam, disebutkan bahwa Allah SWT tidak menyukai talak atau perceraian ini.
Editors' Pick
Bolehkah Menalak Istri dalam Keadaan Hamil?
Dalam menalak seorang istri, sang Suami tak bisa begitu saja langsung menjatuhkan keputusan talak tanpa memerhatikan kondisinya terlebih dahulu, seperti haid, suci, maupun hamil.
Ada beberapa pendapat ulama dalam Islam yang dapat dijadikan rujukan saat menjawab pertanyaan seputar menalak istri dalam kondisi yang sedang hamil.
Selain itu, sabda Rasulullah SAW sendiri dalam sebuah hadis juga bisa dijadikan rujukan yang kuat dalam menjawab pertanyaan ini. Untuk itu, berikut penjelasannya yang lebih rinci: