Hukum Pergi Haji saat Hamil, Boleh atau Tidak?
Memiliki kondisi yang rentan, bolehkah ibu hamil berangkat haji?
4 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menunaikan ibadah haji ke tanah suci merupakan impian bagi banyak umat Islam di seluruh dunia. Mengingat bahwa ibadah haji merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang menjadi penyempurnaan agama bagi seorang muslim.
Ibadah ini hanya dapat dilakukan satu tahun sekali, yakni pada bulan Zulhijah. Salah satu syarat haji adalah untuk umat muslim yang 'mampu' dalam segi ekonomi maupun kondisi kesehatan.
Namun, yang mungkin sering dipertanyakan adalah mengenai bagaimana hukum ibadah haji jika dilakukan saat sedang hamil. Seperti yang kita tahu, ibu hamil perlu ekstra hati-hati untuk menjaga janin di dalam kandungan.
Untuk menjawabnya, berikut Popmama.com rangkum penjelasan terkait hukum pergi haji saat hamil. Yuk, simak sampai tuntas, Ma!
1. Hukum pergi haji saat hamil menurut aturan syar'i
Pada dasarnya, menurut aturan syar'i, tidak ada larangan bagi perempuan yang sedang hamil untuk melaksanakan ibadah haji ataupun umrah ke tanah suci, Mekah.
Dalam hal beribadah, Allah SWT tidak membeda-bedakan kewajiban umatnya, baik itu laki-laki maupun perempuan. Selama hamba-Nya mampu melaksanakan ibadah dan memenuhi syarat, maka ia diperbolehkan untuk mengamalkannya.
Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat ke-185, yang membahas tentang kemudahan dalam melakukan ibadah:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”
Editors' Pick
2. Ibu hamil trimester pertama tidak disarankan untuk ibadah haji
Dari penjelasan sebelumnya, cukup jelas bahwa ibu hamil boleh menjalankan ibadah haji. Namun, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan karena beratnya ibadah haji, terutama jika dilakukan dalam kondisi mengandung.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bepergian jauh, termasuk untuk ibadah haji tidak disarankan jika usia kehamilan masih muda atau trimester pertama.
Pasalnya, ibu hamil di trimester pertama masih sangat rentan mengalami gejala seperti morning sickness. Selain itu, janin di dalam kandungan juga masih rentan untuk mengalami keguguran.