Hukum Pergi Haji saat Hamil, Boleh atau Tidak?
Memiliki kondisi yang rentan, bolehkah ibu hamil berangkat haji?
4 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menunaikan ibadah haji ke tanah suci merupakan impian bagi banyak umat Islam di seluruh dunia. Mengingat bahwa ibadah haji merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang menjadi penyempurnaan agama bagi seorang muslim.
Ibadah ini hanya dapat dilakukan satu tahun sekali, yakni pada bulan Zulhijah. Salah satu syarat haji adalah untuk umat muslim yang 'mampu' dalam segi ekonomi maupun kondisi kesehatan.
Namun, yang mungkin sering dipertanyakan adalah mengenai bagaimana hukum ibadah haji jika dilakukan saat sedang hamil. Seperti yang kita tahu, ibu hamil perlu ekstra hati-hati untuk menjaga janin di dalam kandungan.
Untuk menjawabnya, berikut Popmama.com rangkum penjelasan terkait hukum pergi haji saat hamil. Yuk, simak sampai tuntas, Ma!
1. Hukum pergi haji saat hamil menurut aturan syar'i
Pada dasarnya, menurut aturan syar'i, tidak ada larangan bagi perempuan yang sedang hamil untuk melaksanakan ibadah haji ataupun umrah ke tanah suci, Mekah.
Dalam hal beribadah, Allah SWT tidak membeda-bedakan kewajiban umatnya, baik itu laki-laki maupun perempuan. Selama hamba-Nya mampu melaksanakan ibadah dan memenuhi syarat, maka ia diperbolehkan untuk mengamalkannya.
Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat ke-185, yang membahas tentang kemudahan dalam melakukan ibadah:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”
Editors' Pick
2. Ibu hamil trimester pertama tidak disarankan untuk ibadah haji
Dari penjelasan sebelumnya, cukup jelas bahwa ibu hamil boleh menjalankan ibadah haji. Namun, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan karena beratnya ibadah haji, terutama jika dilakukan dalam kondisi mengandung.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bepergian jauh, termasuk untuk ibadah haji tidak disarankan jika usia kehamilan masih muda atau trimester pertama.
Pasalnya, ibu hamil di trimester pertama masih sangat rentan mengalami gejala seperti morning sickness. Selain itu, janin di dalam kandungan juga masih rentan untuk mengalami keguguran.
3. Ibu hamil trimester akhir juga tidak dianjurkan untuk pergi haji
Tidak hanya hamil muda, ibu hamil tua atau yang sudah memasuki trimester ketiga juga tidak dianjurkan untuk berangkat haji.
Pasalnya, beberapa maskapai penerbangan tidak mengizinkan penumpang yang sedang hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu, serta mengharuskan adanya surat dokter untuk usia kehamilan 28-36 minggu.
Alasan ibu hamil trimester akhir dilarang terbang dengan pesawat adalah selain berbahaya bagi janin, tetapi juga untuk menghindari risiko ibu hamil menghadapi persalinan di dalam pesawat.
4. Kapan ibu hamil diperbolehkan pergi haji?
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa trimester kedua, yaitu sekitar 14 - 26 minggu, adalah fase paling aman untuk ibu hamil berangkat haji.
Pada trimester kedua, rasa mual dan cepat lelah yang dialami ibu hamil mulai berkurang, serta risiko keguguran juga tidak terlalu besar.
Namun, jika ibu hamil trimester kedua memiliki kondisi kehamilan yang berisiko, seperti preeklampsia, diabetes gestasional, atau riwayat kehamilan sebelumnya yang berisiko, maka tidak dianjurkan untuk ibu hamil tersebut pergi haji. Mengingat bahwa salah satu syarat pergi haji adalah mampu dalam segi kesehatan.
5. Aturan pergi haji saat hamil
Agar ibadah haji berjalan lancar, ada beberapa aturan khusus yang harus dipenuhi ibu hamil yang berencana pergi haji. Aturan ini harus terpenuhi demi keamanan dan kenyamanan ibu hamil dan janin.
Berikut adalah beberapa aturan yang perlu diperhatikan ibu hamil sebelum pergi haji:
- Perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji dinyatakan hamil setelah menjalani pemeriksaan yang sesuai prosedur oleh dokter.
- Sebelum berangkat, ibu hamil perlu melakukan vaksinasi meningitis. Vaksinasi tersebut perlu berlaku selama dua tahun lamanya.
- Umur kehamilan yang diperbolehkan adalah minggu ke-14 hingga 26.
- Ibu hamil wajib menyertakan surat keterangan pemeriksaan kondisi kesehatan dari dokter kandungan maupun ahli kebidanan.
- Ibu hamil wajib mengisi surat pernyataan mengenai kemungkinan jika proses persalinan terjadi di Mekah, seperti bersedia menanggung biaya persalinan dan perjalanan pulang sendiri.
Itu dia penjelasan terkait hukum pergi haji saat hamil. Kesimpulannya, ibu hamil boleh melaksanakan ibadah haji jika mampu, sebagaimana halnya perempuan muslim lain yang tidak hamil
Apabila sudah berniat ibadah haji, namun tidak mampu disebabkan kondisi kehamilannya, maka tidak ada salahnya untuk menunda haji.
Baca juga:
- Amalan yang Setara dengan Haji dan Umroh dalam Islam
- Resmi, Ini Rincian Daftar Biaya Haji 2024 untuk 13 Embarkasi
- Biaya Haji 2024 Jadi Rp56 Juta, Bagaimana Cara Menabungnya?