Kronologi Anggota DPR Diduga KDRT ke Istri Kedua yang Sedang Hamil
Terduga pelaku melakukan penganiayaan hingga sang istri mengalami perdarahan
24 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Anggota DPR Bukhori Yusuf menjadi sorotan usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ia dilaporkan atas dugaan kasus KDRT terhadap korban berinisial M yang merupakan istri keduanya.
Bukhori Yusuf dituding kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual yang tidak wajar, serta melakukan penganiayaan hingga korban yang sedang hamil mengalami perdarahan. Selain itu, Bukhori Yusuf juga dituding kerap melakukan kekerasan verbal dengan menghina dan membandingkan korban dengan perempuan lain.
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com rangkum kronologi anggota DPR diduga KDRT ke istri kedua yang sedang hamil.
Editors' Pick
1. Kronologi anggota DPR siksa istri yang sedang hamil hingga perdarahan
Kuasa hukum korban, Srimiguna membeberkan kronologi Bukhori Yusuf yang diduga melakukan tindakan KDRT terhadap istri keduanya yang berinisial M (30).
Srimiguna mengungkapkan bahwa dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf kepada M terjadi selama tahun 2022. Bukhori Yusuf diduga terakhir melakukan kekerasan kepada korban pada November 2022.
Srimiguna mengungkapkan bahwa Bukhori Yusuf kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual yang tidak wajar. Selain itu, Bukhori Yusuf juga disebut-sebut sering melakukan tindakan penganiayaan dengan tangan kosong, seperti menonjok, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, hingga menginjak tubuh korban.
Tindakan kekerasan tersebut membuat korban yang sedang berbadan dua mengalami sakit hingga keluar perdarahan.
Tak hanya secara fisik, Bukhori Yusuf juga disebut-sebut kerap melakukan kekerasan secara verbal dengan menghina fisik korban dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Dengan kata lain, korban telah mengalami kekerasan fisik, seksual, maupun psikis.
2. Korban melapor ke pihak kepolisian
Srimiguna menyebutkan bahwa setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf kerap berusaha mencegah M agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi atau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Hingga akhirnya, pada November 2022, korban memberanikan diri untuk melapor ke Polrestabes Kota Bandung. Karena laporan tersebut terkesan mandek, pada April 2023 akhirnya tim kuasa hukum kembali melakukan follow up ke Polrestabes Bandung.
Pada 9 Mei 2023, laporan rupanya dilimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri karena lokasi kejadian terjadi di tiga daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
Selain melapor ke pihak kepolisian, korban juga melakukan permohonan Perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) pada Desember 2022. Sejak Januari 2023, korban akhirnya resmi berada di bawah perlindungan LPSK.