Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil hingga Babak Belur di Serpong

Korban diketahui sedang dalam kondisi hamil 4 bulan

15 Juli 2023

Suami Aniaya Istri Sedang Hamil hingga Babak Belur Serpong
Instagram.com/viralciledug

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan video yang memperlihatkan seorang perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Mirisnya lagi, korban yang menjadi bulan-bulanan suaminya tersebut sedang hamil 4 bulan.

Video berdurasi 29 detik tersebut diunggah oleh akun Instagram @viralciledug. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu (12/7/2023).

Untuk informasi lebih lanjut, berikut Popmama.com rangkum kabar mengenai suami aniaya istri yang sedang hamil hingga babak belur.

1. Beredar video suami menyeret paksa istrinya

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang laki-laki menyeret istrinya dengan mengapit leher dari halaman hingga ke dalam rumah. Istrinya tersebut terdengar menangis hingga berteriak karena menahan sakit akibat perlakuan kasar suaminya.

Reaksi tangis dari korban pun menarik perhatian penghuni rumah lain yang menyaksikan kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan akun Instagram @viralciledug, video tersebut terjadi di perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Rabu (12/07/2023) di waktu subuh. 

Pelaku adalah seorang laki-laki berusia 38 tahun dengan inisial BD. Sementara korban adalah istrinya yang berusia 21 tahun dengan inisial TM.

Editors' Pick

2. Korban sedang mengandung 4 bulan

2. Korban sedang mengandung 4 bulan
Instagram.com/viralciledug

Diketahui, korban sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan. Namun, hal ini tidak membuat pelaku berhenti memukuli korban yang sudah tidak berdaya.

Dari foto yang beredar, korban mengalami luka parah di bagian wajah. Dahi, mata, hidung, dan bibir korban tampak mengalami lebam dan bengkak hingga bercucuran darah. 

3. Kronologi kejadian yang disampaikan oleh ibu korban

3. Kronologi kejadian disampaikan oleh ibu korban
Instagram.com/viralciledug

Ibu korban yang berinisial Y kemudian menceritakan kronologi terjadinya peristiwa KDRT yang dialami anaknya. 

Awalnya, Y yang sedang berada di kamar belakang mendengar suara pintu terbuka. Saat diperiksa, ia histeris melihat anaknya sudah dalam kondisi terluka parah di bagian hidung.

Ibu korban berusaha menolong anaknya, namun dicegah. Pelaku sempat ingin menendang TM, namun mengurungkannya lantaran ingat korban sedang hamil.

Korban akhirnya berusaha keluar melalui jendela kamar untuk mencari pertolongan. Namun, korban tertangkap di halaman rumah dan menjadi pelampiasan kemarahan pelaku dengan ditindih dan dipukuli.

Kegaduhan tersebut kemudian memancing perhatian tetangga sekitar yang berhamburan keluar dan langsung menolong korban.

4. Motif pelaku diduga karena kesal sang istri posesif

4. Motif pelaku diduga karena kesal sang istri posesif
Freepik/freepik

Berdasarkan keterangan Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto, kasus tersebut telah dalam proses penyidikan. Ipda Siswanto menuturkan bahwa penyebab sang suami tega menganiaya istrinya lantaran kesal dengan sikap sang istri yang overprotective.

"Kesal intinya, overprotective, lalu cemburu juga," jelasnya.

Usut punya usut, korban bersikap overprotective dan posesif terhadap pelaku karena sempat mendapati suaminya tersebut tengah saling mengirim pesan melalui aplikasi dengan perempuan lain.

5. Pelaku telah berstatus sebagai tersangka, namun tidak ditahan polisi

5. Pelaku telah berstatus sebagai tersangka, namun tidak ditahan polisi
Freepik/wirestock

Dalam kasus KDRT ini, BD dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Pasal tersebut terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing ayat terdapat luka yang diakibatkan dari luka ringan, berat, meninggal dunia, hingga KDRT yang dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap BD. Hal ini membuat netizen geram karena pelaku tak segera ditangkap atas perbuatan kejamnya.

Ipda Siswanto kemudian menerangkan bahwa pelaku KDRT baru bisa ditahan jika korban mengalami luka berat maupun meninggal dunia, dengan catatan pelaku bukan berstatus sebagai suami atau istri.

Untuk itu, Ipda Siswanto menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pelaku tidak ditahan bukan karena alasan tindak pidana ringan, tetapi karena pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri.

Meski demikian, Ipda Siswanto mengatakan bahwa pelaku tetap berstatus sebagai tersangka dan proses hukum tetap berjalan. Saat ini pihak kepolisian baru mendapatkan keterangan dari tersangka dan juga saksi, serta masih menunggu hasil visum korban.

Demikian rangkuman mengenai suami aniaya istri yang sedang hamil hingga babak belur. Sangat disayangkan, kejadian KDRT masih marak dan bisa terjadi kepada siapa pun dan kapan pun.

Oleh karena itu, jika kamu melihat atau menjadi korban KDRT, segera laporkan kejadian tersebut melalui Call Center SAPA 129 yang bisa diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Baca juga:

The Latest