Cara Membuat SIKM untuk Ibu Hamil yang Hendak Mudik
Ibu hamil bisa ditemani oleh satu orang pendamping selama perjalanan
7 Mei 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pelarangan mudik bagi warga DKI Jakarta resmi dilakukan sejak 6 Mei 2021. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan kepentingan ibu hamil beserta pendampingnya jika ada keperluan dalam perjalanan yang dikecualikan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Ibu hamil beserta pendamping dapat mengajukan Surat Izin Keluar-masuk (SIKM). Kebijakan itu ada dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Berikut Popmama.com rangkum cara membuat SIKM ibu hamil yang hendak mudik beserta pendampingnya.
Editors' Pick
1. Pendamping ibu hamil hanya satu orang anggota keluarga
Anies Baswedan menyebut dalam peraturan itu kalau ibu hamil boleh ditemani pendamping dalam melakukan perjalanan. Namun, tak bisa rombongan karena hanya dibatasi satu orang anggota keluarga pendamping saja.
Masa larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung dari 6-17 Mei 2021. Sementara itu, pengetatan aturan perjalanan berlangsung pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
2. Syarat pembuatan SIKM ibu hamil untuk perjalanan
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SIKM untuk ibu hamil yang hendak melakukan mudik. Berikut adalah syarat-syaratnya:
Ibu hamil
- KTP pemohon.
- Surat keterangan hamil dari fasilitas kesehatan.
Pendamping Ibu hamil
- KTP pemohon.
- Surat keterangan hamil dari fasilitas kesehatan.
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil.