Hukum Berhubungan Badan saat Hamil dalam Islam, Bolehkah?
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berhubungan badan saat hamil
6 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hukum berhubungan saat hamil dalam Islam tentu menjadi dasar bagi pasangan yang akan melakukannya. Memang, berhubungan badan sendiri adalah salah satu urusan duniawi yang diatur di dalam Al-Quran dan hadis.
Oleh karenanya melakukan hubungan badan sesuai kaidah Islam harus dilakukan dengan benar. Apakah boleh berhubungan badan saat hamil? Mungkin Mama dan Papa masih ada yang bingung mengenai perkara yang satu ini.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai hukum berhubungan saat hamil dalam Islam.
1. Hadis dan dalil mengenai berhubungan saat hamil dalam Islam
Dikutip dari Muslim Afiyah, hukum berhubungan badan saat hamil dalam Islam diterangkan dalam beberapa hadis. Berhubungan seks selama hamil boleh dilakukan selama tidak menimbulkan bahaya dan juga tidak memberatkan serta membuat istri merasa tersiksa.
Misalnya ketika trimester pertama, biasanya ibu hamil mengalami mual-muntah (morning sicknes) maka sebaiknya suami tidak memaksakan. Hal ini sebagai bentuk muamalah dan pergaulan yang baik dengan istri, sesuai dengan Al-Quran:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ
Artinya:
Pergaulilah istrimu dengan baik (Q.S An-Nisa:19)
Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komite Fatwa di Saudi) dijelaskan bahwa:
وإن كان القصد وطء الزوج لزوجته الحامل فلا بأس بذلك؛ لأن الله لم يحرم وطء الزوجة إلا في حالة الحيض أو النفاس أو الإحرام.
Artinya:
Adapun jika yang dimaksudkan adalah seorang suami menyetubuhi istrinya yang hamil, maka tidak mengapa/boleh. Karena Allah tidaklah melarang mencampuri istri kecuali pada masa haidh, nifas dan ihram (Fatwa no. 16591 dalam website Alifta).
Editors' Pick
2. Hukum berhubungan saat hamil dalam Islam
Dikutip dari pendapatan Syekh Ahmad Kutty, dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Kanada menyebut melakukan hubungan badan saat hamil diperbolehkan asal tidak membahayakan kondisi janin maupun ibu hamil tersebut.
Jika ingin melakukan hubungan badan selama hamil tapi masih ragu, maka bisa berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter yang bersangkutan. Sebab, pertimbangan medis untuk tidak melakukan hubungan badan selama hamil ini tentu tidak boleh dilanggar.
Ia menjelaskan dalam ilmu kedokteran sendiri, seks selama masa kehamilan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi janin maupun ibu hamil. Aturan umum Islam juga mengizinkannya.
"Namun, pasangan yang melakukan hubungan seksual selama kehamilan disarankan untuk tetap berhati-hati dan menghindari posisi atau metode hubungan yang mungkin terbukti berbahaya," ujarnya yang dikutip dari website About Islam.