Kapan Ibu Hamil Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin?
Ibu hamil tetap perlu menjalani proses skrining sebelum menerima vaksin Covid-19
9 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan RI telah memperbolehkan ibu hamil dan menyusui untuk divaksin Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021. Meski sudah diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil tetap perlu menjalani proses skrining untuk mengetahui status kesehatannya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. Salah satu syaratnya adalah tidak terkonfirmasi Covid-19.
Lantas, kapan ibu hamil penyintas Covid-19 diperbolehkan menerima vaksin Covid-19? Berikut penjelasannya yang dirangkum Popmama.com.
1. Boleh vaksin setelah tiga bulan terkonfirmasi Covid-19
Dalam surat edaran Kemenkes dijelaskan bahwa ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19 apabila tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam tiga bulan terakhir. Artinya, Mama baru diperbolehkan menerima vaksin setelah tiga bulan sembuh dari Covid-19.
Namun, penting untuk Mama berkonsultasi terlebih dahulu ke dokter kandungan. Konsultasi bertujuan untuk melihat status kesehatan mama apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda terlebih dahulu.
Editors' Pick
2. Syarat lain ibu hamil boleh divaksin Covid-19
Selain tidak terkonfirmasi positif Covid-19, ada sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum menerima vaksin Covid-19. Pertama, suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celsius. Kedua, tekanan darah harus dibawah 140/90 mmHG.
Apabila tekanan darah di atas 140/90 mmHG, maka Mama perlu melakukan pengukuran ulang 5-10 menit kemudian. Jika hasilnya masih di atas ambang batas yang telah ditentukan, maka vaksinasi Covid-19 perlu ditunda.
Mama juga tidak memiliki tanda-tanda preeklamsia, alergi berat seperti sesak napas, tidak memiliki penyakit penyerta atau autoimun, dan tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah atau imunosupresan.