Kapan Ibu Hamil Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin?
Ibu hamil tetap perlu menjalani proses skrining sebelum menerima vaksin Covid-19
9 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan RI telah memperbolehkan ibu hamil dan menyusui untuk divaksin Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021. Meski sudah diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil tetap perlu menjalani proses skrining untuk mengetahui status kesehatannya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. Salah satu syaratnya adalah tidak terkonfirmasi Covid-19.
Lantas, kapan ibu hamil penyintas Covid-19 diperbolehkan menerima vaksin Covid-19? Berikut penjelasannya yang dirangkum Popmama.com.
1. Boleh vaksin setelah tiga bulan terkonfirmasi Covid-19
Dalam surat edaran Kemenkes dijelaskan bahwa ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19 apabila tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam tiga bulan terakhir. Artinya, Mama baru diperbolehkan menerima vaksin setelah tiga bulan sembuh dari Covid-19.
Namun, penting untuk Mama berkonsultasi terlebih dahulu ke dokter kandungan. Konsultasi bertujuan untuk melihat status kesehatan mama apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda terlebih dahulu.
Editors' Pick
2. Syarat lain ibu hamil boleh divaksin Covid-19
Selain tidak terkonfirmasi positif Covid-19, ada sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum menerima vaksin Covid-19. Pertama, suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat Celsius. Kedua, tekanan darah harus dibawah 140/90 mmHG.
Apabila tekanan darah di atas 140/90 mmHG, maka Mama perlu melakukan pengukuran ulang 5-10 menit kemudian. Jika hasilnya masih di atas ambang batas yang telah ditentukan, maka vaksinasi Covid-19 perlu ditunda.
Mama juga tidak memiliki tanda-tanda preeklamsia, alergi berat seperti sesak napas, tidak memiliki penyakit penyerta atau autoimun, dan tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah atau imunosupresan.
3. Kapan waktu yang tepat untuk divaksin Covid-19?
Tidak semua ibu hamil diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. Mama baru boleh divaksin ketika usia kehamilan sudah masuk trimester kedua atau di atas 13 minggu. Pemberian vaksin diharapkan bisa menurunkan risiko komplikasi saat melahirkan.
Sebab, ibu hamil yang menderita Covid-19 lebih berisiko melahirkan secara prematur. Penelitian kesehatan sejauh ini juga menyebut bahwa ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 lebih berisiko mengalami komplikasi sehingga perlu menjalani perawatan intensif di ICU.
4. Jenis vaksin untuk ibu hamil
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil di Indonesia menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna. Berdasarkan penelitian kesehatan, vaksin Covid-19 jenis mRNA kemungkinan besar aman diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui.
Vaksin mRNA tidak mengandung virus, melainkan komponen genetik yang menyerupai materi genetik virus corona. Vaksin mRNA juga diketahui lebih aman untuk janin karena tidak dapat menembus plasenta. Pemberian vaksin ibu hamil juga diprioritaskan bagi Mama yang tinggal di wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19.
Itulah informasi singkat mengenai pemberian vaksin untuk ibu hamil penyintas Covid-19 di Indonesia. Perlu diingat kembali bahwa pemberian vaksin tidak melindungi tubuh mama sepenuhnya dari virus corona.
Mama tetap perlu menjalankan protokol kesehatan setelah divaksin guna mengurangi risiko penularan Covid-19.
Baca juga:
- Vaksin Covid-19 Sebabkan Rahim Kering, Mitos atau Fakta?
- Cara Mendaftar Vaksin Online via Aplikasi JAKI
- Cara Mudah Mengunduh dan Mencetak Kartu Vaksin Covid-19