Presiden Jokowi Canangkan Deklarasi Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil
Deklarasi vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil digelar serentak di 10 provinsi di Indonesia
20 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada 19 Agustus 2021, pemerintah mencanangkan deklarasi nasional Covid-19 untuk ibu hamil Indonesia. Pencanangan ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, serta merupakan inisiatif pemerintah bersama organisasi ITAGI, POGI, IBI, dan BKKBN.
Dikutip dari Instagram @purnawansenoaji_dr, seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi, deklarasi vaksinasi Covid-19 itu digelar serentak di 10 provinsi di Indonesia.
Lantas, apa yang memprakarsai pemerintah mencanangkan deklarasi vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil? Berikut rangkuman informasinya yang berhasil Popmama.com rangkum.
Banyak Ibu Hamil Ditolak untuk Vaksinasi Covid-19
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
Meskipun begitu, masih banyak ibu hamil yang ditolak untuk mendapatkan vaksinasi ketika datang ke sentra vaksinasi. Sejumlah sentra vaksinasi tidak berani mengambil keputusan terkait vaksinasi untuk ibu hamil.
Oleh karena itu, deklarasi nasional vaksinasi untuk ibu hamil diharapkan bisa mempermudah Mama menerima vaksin Covid-19.
Editors' Pick
Apa yang Harus Dilakukan ketika Ibu Hamil Ditolak untuk Vaksin?
Mengutip keterangan yang diunggah akun Instagram @purnawansenoaji_dr, Mama sebaiknya menunjukkan surat edaran Kemenkes ketika mendatangi sentra vaksinasi.
Selain itu, Mama diimbau membawa kartu kendali ibu hamil untuk vaksin Covid-19 serta surat keterangan dari dokter kandungan. Sebab, Mama perlu menjalani skrining terlebih dahulu untuk menentukan apakah boleh divaksin atau tidak.
Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Divaksin
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil diharapkan bisa menurunkan risiko komplikasi berat apabila Mama terinfeksi Covid-19 serta mengendalikan penyebaran virus corona. Sebab, ibu hamil termasuk dalam kelompok yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19.
Selain ibu hamil, ada pula lansia dan orang dengan komorbid yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19.
Bagi Mama yang ingin divaksinasi, sebaiknya konsultasikan ke dokter terlebih dahulu. Mama boleh divaksinasi jika usia kehamilan sudah di atas tiga bulan.
Kemudian, tekanan darah maksimal 140/90 mmHg dan tidak memiliki gejala preeklampsia.
Kondisi Medis yang Membuat Vaksinasi Ditunda
Ada beberapa kondisi yang membuat Mama tidak bisa menerima vaksin Covid-19. Salah satunya adalah suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.
Kemudian, tekanan darah di atas 140/90 mmHg setelah diulang 5-10 menit, ada keluhan atau tanda preeklampsia seperti sakit kepala, nyeri ulu hati, dan usia kehamilan kurang dari 13 minggu.
Itulah penjelasan seputar deklarasi vaksin Covid-19 untuk ibu hamil. Jadi, jangan ragu untuk menerima vaksin Covid-19 dan segera datangi sentra vaksinasi terdekat ya, Ma.
Baca juga:
- 7 Hal yang Harus Ibu Hamil Perhatikan sebelum Vaksinasi Covid-19
- 7 Hal yang Harus Dilakukan Ibu Hamil setelah Vaksinasi Covid-19
- Kabar Baik, Ibu Hamil Sudah Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19