Perlukah Berkurban Atas Nama Bayi yang di Dalam Kandungan?
Bisakah orang tua mengeluarkan kurban atas nama anaknya yang masih dalam kandungan?
18 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berkurban adalah salah satu ibadah yang hukumnya sunnah kifayah, atau wajib bagi yang mampu. Tradisi ini dilakukan saat perayaan Idul Adha yang jatuh setiap 10 Zulhijah setiap tahunnya. Hewan kurban yang telah dipotong, di Indonesia umumnya kambing dan sapi, kemudian akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan atau kurang mampu.
Dalam berbagai hadist dan ayat Al Quran, kurban diketahui memiliki banyak manfaat dan keutamaan untuk siapapun yang melaksanakannya dengan niat ikhlas dan kebaikan. Lalu kemudian muncul pertanyaan, bisakah orang tua mengeluarkan kurban atas nama anaknya yang masih dalam kandungan? Dengan demikian, apakah calon Bayi bisa ikut mendapatkan manfaat dan keutaamannya? Berikut sedikit ulasan dari Popmama.com.
Editors' Pick
Hakekat dan Manfaat Berkurban
Sebelum bicara soal hukum kurban untuk bayi yang ada di dalam kandungan, pertama-tama Mama perlu mengetahui hakekat dari ibadah itu sendiri. Bukan sekadar menyembelih hewan, ibadah ini ternyata mengandung banyak hikmah dan manfaat untuk yang melaksanakan.
- Membersihkan jiwa. Dalam salah satu hadist yang diriwayatkan oleh HR Tirmidzi, ibadah kurban dapat membantu membersihkan jiwa dan harta sehingga lebih mudah meraih rida Allah.
- Menghapuskan dosa. Hadist lain yang diriwayatkan oleh HR. Al Bazaar dan Ibnu Hibban juga mengungkapkan bahwa Rasullulah meminta Fatimah untuk berdiri di sisi kurbannya karena tetes darah pertamanya akan menghapuskan segala dosa.
- Berbagi kepada orang lain. Dengan mengeluarkan harta untuk berkurban, maka kita akan memberikan kebahagiaan kepada orang lain lewat daging yang disembelih dan dibagikan.
- Bentuk syukur. Berkurban juga menjadi cara kita untuk senantiasa bersyukur atas rahmat yang diberikan Allah SWT.
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT. Cerita Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail tentang asal mula ibadah kurban adalah kisah yang sarat hikmah. Mengilhami kisah tersebut akan meningkatkan taqwa dan kepasrahan diri kepada Sang Pencipta.
Hukum Kurban Atas Nama Calon Bayi
Sebagaimana disinggung di atas, berkurban hukumnya wajib bagi yang mampu (sunnah kifayah). Meski demikian, hal ini tidak berlaku untuk anak-anak yang belum akil baliq. Meski demikian, berkurban boleh saja dilakukan selama orangtuanya mampu. Dengan demikian, orangtua akan mendapat pahala karena menghadiahkan hewan kurban pada anak, sedangkan sang Anak mendapat pahala dengan berkurban.
Seperti halnya anak-anak yang akil baliq, calon Bayi yang masih ada di dalam kandungan juga belum dibebani kewajiban atau sunnah apapun, termasuk kurban. Namun dalam salah satu pernyataan pada media, Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag sempat mengungkapkan bahwa kurban atas nama calon Bayi tidak perlu dilakukan.
Jika ingin berkurban, Rikza Maulan menyarankan agar diniatkan untuk diri sendiri karena pada akhirnya kebaikan yang diperoleh dari ibadah tersebut akan kembali pada calon Buah Hati. Dalam hukum Islam, seorang ibu yang baik akan menurunkan kebaikan pada keturunannya, termasuk hikmah yang diperoleh dari ibadah kurban.
Selain itu, berkurban untuk calon Bayi juga tidak perlu dilakukan mengingat sebagian besar orangtua belum memiliki nama untuk calon Buah Hatinya. Sedangkan, saat berniat melaksanakan kurban, umat Islam dianjurkan untuk menyebut nama yang meniatkan.