Berpuasa merupakan ibadah yang hukumnya wajib dijalankan oleh seluruh umat Islam di bulan Ramadan. Namun, ada beberapa catatan kondisi orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.
Bukan tanpa alasan, salah satu syarat wajib berpuasa adalah mampu. Artinya, kondisi tubuh yang akan berpuasa harus dalam keadaan fit dan sehat.
Beberapa golongan orang yang memiliki keringanan dalam berpuasa adalah perempuan yang sedang haid, sakit, bepergian jauh, dan sedang hamil.
Lantas, keringanan apa yang diberikan serta bagaimana hukumnya?
Berikut ini Popmama.com telah merangkum hukum puasa bagi ibu hamil yang dapat Mama ketahui. Simak penjelasannya, yuk, Ma!
Hukum Berpuasa sesuai Kondisi Kehamilan
Pexels/PNW Production
Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan selama 30 hari penuh. Meski demikian, hukum wajib berpuasa pada ibu hamil akan gugur apabila terdapat kendala atau catatan akan kondisi kehamilannya. Untuk mengetahui kondisi kehamilan yang Mama jalani mampu berpuasa atau tidak, Mama dapat konsultasikan ke dokter, ya!
Mengutip NU Online, hukum berpuasa Ramadan bagi ibu hamil terbagi menjadi tiga sesuai dengan kondisi kesehatan dan kehamilannya. Berikut pembagian hukumnya:
1. Wajib
freepik/senivpetro
Perempuan yang sedang hamil wajib berpuasa apabila kondisi kehamilannya normal, tidak memiliki masalah kesehatan, atau ada kondisi yang membuat ibu hamil hanya diperbolehkan salat dengan tayamum.
Editors' Pick
2. Makruh
freepik/gpointstudio
Hukum yang kedua adalah makruh apabila ada indikasi yang membahayakan kondisi ibu hamil sampai diperbolehkan bertayamum dalam salatnya. Kondisi membahayakan ini juga mencakup kesehatan dan kehamilan ibu hamil jika berpuasa.
Ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dan akan memperparah kondisinya apabila memaksakan untuk berpuasa. Dengan catatan, puasa yang tidak dijalani ini akan diganti di kemudian hari.
3. Haram
freepik/krakenimages.com
Hukum yang terakhir adalah diharamkan jika membahayakan. Maksudnya ibu hamil tidak perlu berpuasa apabila terdapat bahaya atau masalah dalam kehamilannya sehingga tidak memungkinkan untuk puasa.
Ibu hamil perlu memperhatikan kondisi kesehatan dirinya dan janin di dalam perutnya terlebih dahulu apakah aman untuk berpuasa atau tidak. Jika kondisi kandungannya mengkhawatirkan untuk berpuasa, Mama dapat mengganti puasa di lain hari atau membayar fidiah.
Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil
Freepik/Tanyajoy
Karena hukum berpuasa wajib bagi umat Islam, ibu hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadan hukumnya wajib membayar ganti puasanya.
Cara mengganti puasa bagi perempuan hamil ada dua, dengan menjalankan puasa di lain hari atau membayar fidiah. Berikut penjelasannya:
1. Mengganti puasa di lain hari (qada)
Pexels.com/Monstera
Mengutip NU Online, ibu hamil yang tidak berpuasa karena alasan khawatir dengan kondisi kesehatan mama atau khawatir dengan kondisi si Kecil yang ada di dalam kandungan, maka wajib mengganti puasa atau qada di lain hari.
Ketentuan ini sama seperti orang yang sedang sakit. Mama dapat melaksanakan qada puasa tanpa membayar fidiah.
2. Membayar fidiah
Freepik/Freepik
Perempuan hamil yang tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi kehamilannya terutama kondisi kesehatan janin di kandungannya hingga ditakutkan gugur kandungannya, maka wajib mengganti puasa di lain hari serta membayar fidiah.
Fidiah merupakan kompensasi karena tidak berpuasa saat sedang hamil dengan cara mengeluarkan uang atau memberi rezeki yang dimiliki. Fidiah yang dapat diberikan ibu hamil adalah makanan pokok yakni beras atau dalam bentuk uang sesuai dengan harga makanan pokok.
Nah, itu dia penjelasan mengenai hukum puasa bagi ibu hamil yang dapat Mama ketahui. Selalu konsumsi makanan bernutrisi saat sahur dan berbuka agar kesehatan selama hamil tetap terjaga.