Cara Membayar Fidiah Puasa untuk Ibu Hamil
Ibu hamil yang tidak puasa di bulan Ramadan dapat menggantinya dengan cara membayar fidiah
9 April 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ibu hamil yang tidak mampu untuk berpuasa akan digugurkan kewajibannya. Puasa Ramadan menjadi tidak wajib jika kondisi kehamilannya tidak memungkinkan.
Meski demikian, ibu hamil tetap harus mengganti puasanya di kemudian hari. Cara menggantinya bisa dengan puasa di lain hari (qada) atau membayar fidiah.
Fidiah merupakan cara mengganti hutang puasa dengan memberi makan atau rezeki kepada orang yang tidak mampu. Fidiah ini berbeda dengan zakat yang juga wajib dilaksanakan selama bulan Ramadan, Ma. Membayar fidiah akibat tidak berpuasa saat hamil terdapat caranya tersendiri yang harus diikuti.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum cara membayar fidiah puasa untuk ibu hamil. Simak penjelasannya, Ma!
Ketentuan Fidiah untuk Ibu Hamil
Fidiah merupakan denda yang wajib dibayar bagi seorang muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan, termasuk tidak berpuasa karena hamil.
Apabila ibu hamil meninggalkan puasa karena khawatir dengan kondisi janin di dalam kandungan, maka puasa harus diganti dengan menjalankan qada (puasa di lain hari) dan membayar fidiah.
Kemudian bagi Mama yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan atau sedang hamil dan menyusui di waktu yang bersamaan, qada puasanya boleh ditunda dan tidak harus membayar fidiah.
Untuk ibu hamil yang tidak berpuasa karena kesehatannya tidak memungkinkan, misal ibu hamil dengan riwayat penyakit tertentu, maka puasanya harus diganti dengan qada tanpa diharuskan membayar fidiah.
Kemudian fidiah ini dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Jadi, jika Mama tidak berpuasa selama 12 hari, fidiah harus diberikan kepada 12 orang.
Kapan Waktu Membayar Fidiah?
Melansir Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), waktu pembayaran fidiah dibagi menjadi beberapa pendapat sesuai mazhab.
Menurut madzhab Syafi’i, pembayaran fidiah dapat dilakukan saat masih di dalam bulan Ramadan tanpa harus menunggu bulan Syawal. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, pembayaran fidiah harus dilakukan setelah memasuki bulan Syawal.
Waktu pembayaran fidiah ini dapat disesuaikan sesuai dengan mazhab yang Mama dan keluarga yakini, ya.