Cara Membayar Fidyah Puasa Ibu Hamil
Ibu hamil yang tidak puasa di bulan Ramadan dapat menggantinya dengan cara membayar fidiah
19 Februari 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ibu hamil yang tidak mampu untuk berpuasa akan digugurkan kewajibannya. Puasa Ramadan menjadi tidak wajib jika kondisi kehamilannya tidak memungkinkan.
Meski demikian, ibu hamil tetap harus mengganti puasanya di kemudian hari. Cara menggantinya bisa dengan puasa di lain hari (qada) atau membayar fidyah.
Fidyah merupakan cara mengganti hutang puasa dengan memberi makan atau rezeki kepada orang yang tidak mampu. Fidyah ini berbeda dengan zakat yang juga wajib dilaksanakan selama bulan Ramadan, Ma. Membayar fidyah akibat tidak berpuasa saat hamil terdapat caranya tersendiri yang harus diikuti.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum cara bayar fidyah puasa ibu hamil. Simak penjelasannya, Ma!
Ketentuan Fidyah untuk Ibu Hamil
Fidyah merupakan denda yang wajib dibayar bagi seorang muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan, termasuk tidak berpuasa karena hamil.
Apabila ibu hamil meninggalkan puasa karena khawatir dengan kondisi janin di dalam kandungan, maka puasa harus diganti dengan menjalankan qada (puasa di lain hari) dan membayar fidyah.
Kemudian bagi Mama yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan atau sedang hamil dan menyusui di waktu yang bersamaan, qada puasanya boleh ditunda dan tidak harus membayar fidyah.
Untuk ibu hamil yang tidak berpuasa karena kesehatannya tidak memungkinkan, misal ibu hamil dengan riwayat penyakit tertentu, maka puasanya harus diganti dengan qada tanpa diharuskan membayar fidyah.
Kemudian fidyah ini dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Jadi, jika Mama tidak berpuasa selama 12 hari, fidyah harus diberikan kepada 12 orang.
Kapan Waktu Membayar Fidyah?
Melansir Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), waktu pembayaran fidyah dibagi menjadi beberapa pendapat sesuai mazhab.
Menurut madzhab Syafi’i, pembayaran fidyah dapat dilakukan saat masih di dalam bulan Ramadan tanpa harus menunggu bulan Syawal. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, pembayaran fidyah harus dilakukan setelah memasuki bulan Syawal.
Waktu pembayaran fidyah ini dapat disesuaikan sesuai dengan mazhab yang Mama dan keluarga yakini, ya.