Begini Cara Daftar Bansos PKH Ibu Hamil
Dana PKH membantu ibu hamil memperoleh akses kesehatan yang lebih baik selama kehamilan
7 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk mendukung masyarakat yang membutuhkan, terutama keluarga miskin.
Salah satu program unggulannya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PKH telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan tujuan utama menurunkan tingkat kemiskinan dan memberikan peluang bagi masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Melalui PKH, pemerintah berupaya memastikan bahwa keluarga kurang mampu dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, serta mendapatkan bantuan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membuka peluang untuk menciptakan perubahan sosial jangka panjang bagi penerima manfaat. Sasaran penerima bantuan PKH mencakup berbagai kelompok penerima, termasuk ibu hamil. Bantuan yang diberikan kepada ibu hamil dalam program PKH sangat penting untuk memastikan mereka menerima perawatan kesehatan yang layak selama masa kehamilan.
Lantas, bagaimanacara daftar bansos PKH ibu hamil?
Simak ulasan selengkapnya telah Popmama.com siapkan khusus untuk Mama di bawah ini.
1. Cara daftar bansos PKH ibu hamil
Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ melalui Play Store atau App Store.
Registrasi Akun: Buat akun baru dengan mengisi nama, alamat, dan nomor kontak.
Akses Beranda: Login ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
Tambahkan Usulan: Pilih “Tambahkan Usulan” dan lengkapi informasi pribadi yang diperlukan.
Pilih Jenis Bantuan: Pilih bantuan PKH dan ikuti proses verifikasi.
Editors' Pick
2. Jumlah dana bantuan yang diberikan dari PKH
Pada dasarnya, PKH memberikan dua jenis bantuan, yakni berupa Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen. Setiap keluarga yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan berdasarkan kondisi masing-masing.
Bantuan Tetap
- Keluarga reguler mendapatkan Rp 550.000 per tahun
- Keluarga yang tinggal di wilayah terpencil atau sulit dijangkau, dikenal sebagai PKH Akses, mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun
Bantuan Komponen
Bantuan komponen diberikan sesuai dengan situasi khusus dalam keluarga. Berikut beberapa besarannya:
- Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap
- Anak usia 0-6 tahun menerima Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap
- Anak yang bersekolah di tingkat SD mendapatkan Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap
- Anak SMP menerima Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap
- Anak SMA memperoleh Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tahap atau Rp 600.000 per tahap
- Lansia dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap
Setiap keluarga bisa menerima bantuan untuk maksimal empat orang anggota keluarga yang masuk dalam kategori di atas.
3. Cara cek dan mendaftar PKH
Untuk mengetahui apakah Mama terdaftar sebagai penerima PKH, Mama dapat memeriksa status melalui situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika ingin mendaftar, Mama bisa langsung mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data untuk memastikan kelayakan Mama sebagai penerima bantuan.
4. Jadwal pencairan bantuan PKH untuk ibu hamil
PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Setiap kali pencairan, data penerima diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian Sosial.
Program ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Bagi ibu hamil, bantuan PKH sangat membantu dalam memperoleh akses kesehatan yang lebih baik selama kehamilan.
Jika Mama memenuhi kriteria, pastikan untuk memeriksa status penerimaan dan segera mendaftarkan diri.
5. Syarat menerima bantuan PKH untuk ibu hamil
Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar melalui e-KTP.
Status Keluarga: Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
Pengecualian Pekerjaan: Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri.
Penerimaan Bantuan: Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Data Terpadu: Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Itu tadi cara daftar bansos PKH ibu hamil beserta syarat dan jumlah dana yang diterima. Semoga informasi di atas dapat membantu.
Baca juga:
- 10 Pantangan Ibu Hamil Zaman Dulu yang Masih Dipercaya hingga Sekarang
- Begini Posisi Tidur Ibu Hamil saat Alami Mual Berlebih
- 9 Makanan Penyebab Darah Tinggi pada Ibu Hamil, Wajib Dihindari