Ketentuan Berpuasa bagi Ibu Hamil yang Perlu Diketahui
Jika ingin menjalani puasa, Mama perlu memerhatikan ketentuan berikut ini
23 April 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Selama bulan Ramadan, umat muslim memiliki kewajiban untuk melaksanakan puasa selama sebulan, sehingga momen ini juga menjadi momen istimewa yang tak ingin dilewatkan, termasuk ibu hamil. Dalam Islam, ibu hamil adalah mukallaf atau orang-orang yang dipilih Allah.
Nah, ibu hamil perlu mengetahui beberapa ketentuan sebelum memutuskan untuk menjalani puasa. Kira-kira apa saja ketentuan bagi ibu hamil sebelum menjalani puasa ya, Ma?
Jika Mama ingin mengetahui, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya yang disampaikan oleh Ust. Ahmad Shonhaji S.Ag, MM, Direktur Dakwah, Budaya, dan Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa.
Editors' Pick
1. Ibu hamil harus yakin bahwa ia memiliki kekuatan untuk berpuasa
Saat ingin menjalani puasa, ibu hamil harus memerhatikan kondisinya terlebih dahulu agar tidak mengganggu janin dalam kandungan.
Jadi, ibu hamil diperbolehkan untuk tetap melaksanakan kewajiban puasa apabila yakin ia memiliki kekuatan sehingga tidak mengganggu kesehatan kandungannya jika tetap berpuasa.
Namun, ibu hamil perlu memerhatikan supaya tidak melewatkan sahur dan berbuka. Saat sahur, siapkan makanan kaya nutrisi, vitamin, dan suplemen terbaik agar kuat berpuasa pada hari tersebut.
2. Diperbolehkan tidak berpuasa
Apabila saat berpuasa ibu hamil menjadi lelah, letih, lesu dan akan berdampak pada bayi dalam kandungan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, diwajibkan membayar fidyah (denda) dan membayar puasa tersebut setelah bulan Ramadan selesai. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang tertulis dalam Q.S Al Baqarah Ayat 184:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi orang musafir berpuasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui berpuasa.” (H.R Ahmad)