Bolehkah Ibu Hamil Melaksanakan Ibadah Haji?
Perlu kondisi tubuh yang kuat untuk melaksanakan ibadah haji
6 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Ibadah haji menjadi ibadah yang paling diimpikan oleh seluruh umat muslim. Hal ini karena ibadah haji memiliki keutamaan yang luar biasa.
Melakukan ibadah haji hukumnya wajib bagi umat islam apabila mampu secara fisik, finansial, dan mental. Ibadah haji merupakan ibadah yang tidak mudah dan membutuhkan banyak persiapan, sehingga umat islam yang pergi ibadah haji tidak hanya harus mampu secara finansial saja, tapi juga perlu kuat secara fisik dan mental.
Lalu bagaimana dengan ibu hamil? Bolehkah ibu hamil melaksanakan ibadah haji? Kali ini Popmama.com telah rangkum informasinya untuk Mama. Yuk, disimak!
Editors' Pick
Hukum Ibadah Haji
Ibadah haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Hal ini telah diterangkan dalam Al-Qur'an di surat Al-Imran ayat 97.
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
Artinya: Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Lalu, ibadah haji hukumnya tidak wajib apabila tidak mampu melakukannya. Hal ini dalam artian tidak mampu secara finansial dan tidak mampu secara fisik.
Ibadah haji membutuhkan dana atau harta baik sebelum, selama, dan sesudah melaksanakan ibadahnya. Lalu, ibadah haji juga butuh fisik yang kuat karena saat ibadah haji harus bergerak dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Bolehkah Ibu Hamil Melaksanakan Ibadah Haji?
Tidak ada larangan bagi ibu hamil untuk melaksanakan haji. Ibu hamil boleh melaksanakan ibadah haji apabila kondisinya memungkinkan.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Agama, ibu hamil boleh berangkat haji asalkan kandungannya sudah masuk usia 14 hingga 26 minggu. Lalu, ibu hamil yang berangkat haji juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas, rumah sakit, hingga di embarkasi dan harus dinyatakan mampu serta tidak ada keluhan.
Nah, mengingat ibadah haji memerlukan kondisi fisik yang kuat dan sehat, ibu hamil tidak dianjurkan untuk melaksanakan haji apabila kondisi fisiknya tidak kuat dan memiliki penyakit yang berisiko bahaya.
Perlu selalu diingat bahwa Allah memberikan keringanan bagi hambanya yang mempunyai uzur atau halangan.