Cara Mengqada Puasa bagi Ibu Hamil, Penting Dipahami
Ibu hamil wajib mengganti sejumlah puasa yang ditinggalkan
9 April 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kewajiban berpuasa di bulan Ramadan bisa gugur ketika seseorang memiliki kondisi tertentu, seperti sedang mengandung. Meski ibu hamil mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi tetap harus mengganti puasa di lain hari karena pada dasarnya puasa hukumnya wajib.
Mengganti puasa bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu sdengan qada dan membayar fidyah. Untuk Mama yang kini tidak puasa dan akan mengganti puasa tetapi masih bingung bagaimana caranya, yuk, simak informasi mengenai cara mengganti puasa untuk ibu hamil yang telah Popmama.com rangkum!
Editors' Pick
Qada
Qada adalah kewajiban mengganti puasa Ramadan yang terlewat karena alasan tertentu, seperti sedang sakit, haid, sedang berpergian jauh, atau bagi ibu hamil dan menyusui.
Di dalam Al-Quran perintah mengqada puasa ada dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”
Cara membayar qada adalah dengan berpuasa di lain hari sebanyak hari tidak berpuasa di bulan Ramadan, jadi jika tidak berpuasa sebanyak 10 hari maka ibu hamil perlu menggantinya dengan berpuasa sebanyak 10 hari.
Qada perlu dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan berikutnya, jika terlambat mengganti qada maka perlu melakukan qada dan membayar fidyah.
Fidyah
Fidyah dapat dilakukan oleh orang yang yang benar-benar tidak mampu berpuasa, seperti orang yang sakit dan tidak punya harapan sembuh, lansia yang tidak mampu berpuasa, dan untuk ibu hamil serta menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan membahayakan diri dan janin atau bayi.
Fidyah dapat diberikan pada fakir miskin dengan tiga cara, yaitu dengan memberikan makanan yang sudah siap saji, memberi makanan pokok seperti beras, dan bisa dibayarkan dengan uang tunai.
Jika ingin membayar fidyah dalam bentuk makanan siap saji, maka ibu hamil perlu menghitung berapa lama tidak berpuasa. Contohnya, jika tidak berpuasa 30 hari maka perlu membayar fidyah sebanyak 30 porsi makan.
Lalu, takaran membayar fidyah dengan beras yaitu sebanyak 1,5 kilogram. Jadi jika tidak berpuasa 30 hari maka harus memberikan beras sebanyak 1,5 kilogram kepada 30 orang.
Sementara itu, jika ingin membayar fidyah dengan uang maka perlu mengkonversikan harga 1,5 kilogram beras ke dalam rupiah.