Tak Berpuasa, Begini Aturan Membayar Fidiah Ibu Hamil
Seringkali kelemahan fisik membuat ibu hamil tak bisa berpuasa ya, Ma
7 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat hamil, berbagai masalah dan perubahan fisik sangat mungkin dialami oleh tubuh. Salah satunya bisa membuat tubuh terasa lebih lemah dibandingkan sebelum hamil.
Kondisi ini pun kerap membuat ibu hamil tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Jika sudah demikian, beberapa pendapat mengungkapkan bahwa ibu hamil tersebut wajib membayar fidiah. Tapi ada juga yang berpendapat sebaiknya mengganti puasa di lain waktu saja.
Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkap tentang cara membayar fidyah ibu hamil untuk Mama:
1. Apa itu fidiah?
Menurut Suara Nadhlatul Ulama, dalam bahasa Arab ‘fidiah’ adalah bentuk masdar dari kata dasar ‘fadaa’, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara istilah, fidiah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan pada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan.
Salah satunya adalah fidiah yang diberikan setelah meninggalkan puasa Ramadan. Terutama oleh orang lanjut usia atau yang tidak mampu melaksanakannya.
Editors' Pick
2. Menghitung besaran fidiah
Untuk menghitung besaran fidiah, ada bermacam-macam pendapat ulama. Dikutip dari Rumah Zakat, besarnya fidiah itu adalah satu mud dengan mud Nabi Muhammad SAW. Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.
Ukuran mud adalah ukuran telapak tangan manusia untuk memuat atau menampung bahan makanan. Misalnya seperti beras, gandum, kurma dan lainnya. Jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, maka kira-kira akan menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter, atu kira-kira ¾ liter beras untuk satu hari puasa.
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidiah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.
Tapi ada juga pendapat lain dari Abu Hanifah yang mengatakan bahwa ukuran fidiah adalah dua mud gandum dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.
Bolehkah fidiah diganti dengan uang?
Fidiah pada dasarnya adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Dengan mengamati definisi dan tujuan fidiah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidiah dalam bentuk uang. Terutama jika sekiranya lebih bermanfaat.
Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya atau justru disalahgunakan, maka kita wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
3. Orang-orang yang wajib membayar fidiah
Ketentuan tentang siapa yang boleh tak berpuasa ada dalam surat Al Baqarah ayat 184. Berikut kutipan terjemahan surat Al Baqarah ayat 184:
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Orang yang meninggalkan puasa ada kalanya harus membayar fidiah dan mengganti puasa di hari lain, tapi ada juga yang diharuskan untuk membayar fidiah saja.
Mereka yang termasuk dalam kategori pertama (membayar fidiah dan mengganti puasa) yaitu:
- Ibu hamil, terutama yang mengkhawatirkan kesehatan janinnya
- Orang yang terlambat mengganti puasa sampai datang bulan Ramadan berikutnya dengan tanpa udzur (misalnya karena haid, nifas, sakit, bepergian, dan lain-lain)
Untuk kategori kedua (membayar fidiah saja, tanpa mengganti puasa):
- Seseorang yang kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan lagi berpuasa
- Seseorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya
4. Cara membayar fidiah
Pembayaran fidiah lebih utama dilakukan dalam bulan puasa sampai sebelum salat Ied. Pembayaran fidiah juga bisa dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat.
Prosedur pembayaran fidiah berupa uang:
- Menghitung jumlah hari tak puasa
- Diniatkan untuk membayar fidiah
- Mendatangi pengelola zakat setempat
- Menyampaikan maksud untuk membayar fidiah ke panitia zakat
- Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidiah telah dibayarkan
5. Fidiah untuk ibu hamil
Bagi perempuan yang tidak bepuasa di bulan Ramadan karena hamil, maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa.
Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri sendiri dan bayinya, maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan dan tidak ada kewajiban membayar fidiah.
Namun apabila ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya saja, maka ia wajib mengganti puasa di waktu lain dan membayar fidiah sekaligus.
Hal serupa juga pernah disampaikan oleh Dewan Pakar Pusat Studi Alquran, Prof Dr M. Quraish Shihab. Menurutnya, sahabat Nabi bernama Ibnu Abbas memasukkan ibu hamil dalam kategori sesuai Surat Al-Baqarah ayat 184.
Tetapi ada pandangan lain, bahwa dalam mazhab Hambali disebutkan bahwa ibu hamil tak wajib membayar fidiah, tetapi mengganti puasa.
Kemudian menurut mazhab Ahmad dan Syafi'i, jika ibu hamil hanya khawatir dengan bayi yang dikandungnya atau disusukannya saja, maka ia harus membayar fidiah dan mengganti puasanya. Sedangkan jika khawatir akan dirinya sendiri, maka ibu hamil cukup mengganti puasa dan tidak membayar fidiah.
Nah, jangan lupa menghitung berapa hari Mama tidak berpuasa di bulan Ramadan tahun ini ya, Ma. Berikut tadi informasi lengkap tentang cara membayar fidiah ibu hamil untuk Mama.
Baca juga:
- 5 Hal yang Harus Ibu Hamil Lakukan saat Sedang Berpuasa
- Lakukan 5 Hal Ini untuk Memudahkan Ibadah Puasa saat Hamil
- Segera Hentikan Puasa Jika Mama Mengalami 5 Kondisi Ini