Ibu Hamil di Sumbar Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari sebelum Melahirkan
Selain harus isolasi mandiri, ibu hamil juga harus screening swab test 14 hari sebelum HPL
27 Oktober 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa waktu lalu beredar instruksi terbaru dari Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas yang ada di Sumbar.
Instruksi tersebut berisi imbauan agar ibu hamil melakukan screening Covid-19 dua minggu sebelum melahirkan atau HPL (hari perkiraan lahir). Selain itu, imbauan kedua yakni ibu hamil wajib melakukan isolasi mandiri dua minggu sebelum persalinan agar ibu hamil bisa mengurangi risiko penularan Covid-19.
Bagaimana aturan lengkapnya? Berikut Popmama.com rangkum informasi lengkapnya.
1. Isolasi mandiri 2 minggu sebelum melahirkan
Untuk mengurangi risiko tertular Covid-19, Gubernur Sumbar memberikan instruksi agar ibu hamil melakukan isolasi mandiri. Lamanya isolasi mandiri tersebut berlangsung 14 hari atau dua minggu sebelum HPL atau tanda persalinan.
Instruksi ini dicetuskan agar ibu hamil tidak turut terpapar Covid-19 sehingga janinnya tetap aman. Sebab, ibu hamil yang akan melahirkan cukup rentan bila terpapar Covid-19 karena imunitasnya tidak terlalu kuat.
Editors' Pick
2. Bisa memilih tempat isolasi
Irwan juga mengungkapkan kalau ibu hamil bisa memilih tempat untuk melakukan isolasi mandiri. Adapun fasilitas karantina itu bisa dilakukan di nagari, desa, kelurahan, RT dan RW bila isolasi mandiri di rumah tidak bisa dilakukan.