Kemenkes Imbau Ibu Hamil Screening Covid-19 Seminggu sebelum Lahiran
Persalinan untuk ibu hamil kasus suspek atau probable juga dilakukan di RS Rujukan Covid-19
21 Juli 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan persalinan di masa pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan screening Covid-19 tujuh hari sebelum HPL (hari perkiraan lahir).
“Peraturan ini tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal dengan Covid-19,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam siaran pers, Selasa (21/7/2020).
Lantas apa saja peraturan terbaru dari Kemenkes tentang persalinan di masa pandemi ini? Berikut Popmama.com rangkum selengkapnya.
Editors' Pick
1. Persalinan untuk ibu hamil kasus suspek dan probable tidak boleh di sembarang RS
Poin pertama yang tertuang dalam aturan ini yaitu untuk proses persalinan ibu hamil dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS Rujukan Covid-19. Mengapa tidak boleh di RS biasa? Karena ada beberapa protokol khusus yang harus dilakukan bagi ibu melahirkan dengan kasus suspek atau probable.
“Mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit Covid-19,” ujar Abdul Kadir dalam keterangannya.
2. Kemenkes juga mengimbau rumah sakit untuk menyiapkan protokol khusus persalinan
Dalam masa pandemi Covid-19 kegiatan untuk mencapai target penurunan kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan. Oleh karenanya, peraturan Kemenkes juga menyebut aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada ibu melahirkan.
“Dalam masa pandemi Covid-19 ini rumah sakit rujukan Covid-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memerhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien,” ungkap Abdul Kadir.
Kemenkes pun menjabarkan beberapa poin yang harus dipenuhi yaitu:
- Untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
- Melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.
- Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.