Kemenkes Imbau Ibu Hamil Screening Covid-19 Seminggu sebelum Lahiran
Persalinan untuk ibu hamil kasus suspek atau probable juga dilakukan di RS Rujukan Covid-19
21 Juli 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan persalinan di masa pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam peraturan tersebut yakni setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan screening Covid-19 tujuh hari sebelum HPL (hari perkiraan lahir).
“Peraturan ini tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal dengan Covid-19,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam siaran pers, Selasa (21/7/2020).
Lantas apa saja peraturan terbaru dari Kemenkes tentang persalinan di masa pandemi ini? Berikut Popmama.com rangkum selengkapnya.
Editors' Pick
1. Persalinan untuk ibu hamil kasus suspek dan probable tidak boleh di sembarang RS
Poin pertama yang tertuang dalam aturan ini yaitu untuk proses persalinan ibu hamil dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS Rujukan Covid-19. Mengapa tidak boleh di RS biasa? Karena ada beberapa protokol khusus yang harus dilakukan bagi ibu melahirkan dengan kasus suspek atau probable.
“Mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit Covid-19,” ujar Abdul Kadir dalam keterangannya.
2. Kemenkes juga mengimbau rumah sakit untuk menyiapkan protokol khusus persalinan
Dalam masa pandemi Covid-19 kegiatan untuk mencapai target penurunan kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan. Oleh karenanya, peraturan Kemenkes juga menyebut aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada ibu melahirkan.
“Dalam masa pandemi Covid-19 ini rumah sakit rujukan Covid-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memerhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien,” ungkap Abdul Kadir.
Kemenkes pun menjabarkan beberapa poin yang harus dipenuhi yaitu:
- Untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
- Melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.
- Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.
3. Hal-hal yang perlu dilakukan ibu hamil sebelum melahirkan menurut dokter
Disampaikan oleh dr. Eric Kasmara, SpOG dari RS Pondok Indah-Puri Indah yang menyebut bahwa ada sejumlah prosedur yang wajib dilakukan oleh ibu hamil sebelum melahirkan di masa pandemi. Terutama untuk persalinan normal yang tidak menentu jadwal kelahirannya, dr. Eric menyarankan untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) di usia kehamilan 38 minggu.
"Screening untuk persalinan normal dilakukan di minggu ke 38. Karena kita harapkan 1-2 minggu ke depan melahirkan. Namun, kalau belum sempat tes swab tapi sudah akan melahirkan bisa dengan rapid test," jelas dr. Eric.
Selain itu, ibu hamil juga diharapkan selalu menjaga kesehatan dirinya sebelum melahirkan. Mengingat ibu hamil adalah salah satu orang yang rentan terkena virus corona. Berikut tips dari dokter Eric agar kehamilan aman dan sehat sehingga tidak perlu was-was saat melahirkan.
- Menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)
- Rajin cuci tangan
- Gunakan masker jika keluar rumah
- Hindari menyentuh bagian mulut, hidung, dan mata
- Lakukan physical distancing
- Terapkan etika batuk dan bersin yang benar, menutup dengan bagian dalam siku
- Pola makan sehat dan rajin berolahraga
- Jika ada gejala demam, batuk, dan pilek segera konsultasikan ke dokter
Itulah tadi beberapa hal terkait peraturan Kemenkes soal persalinan aman di masa new normal. Intinya, Mama sebagai ibu hamil diharapkan selalu menjaga kesehatan dan memantau perkembangan terbaru terkait pandemi Covid-19 di Indonesia ya.
Baca juga:
- Penyebab Retensio Plasenta, Plasenta Lengket di Rahim saat Persalinan
- 4 Tanda Mama Memulai Proses Persalinan selain Mengalami Kontraksi
- Begini Cara Bedakan Kontraksi Palsu dan Kontraksi Tanda Persalinan