4 Jenis Layanan BPJS untuk Kehamilan Hingga Melahirkan
Ketahui jenis hingga persyaratannya secara detail berikut ini
27 September 2018
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pengguna layanan BPJS Kesehatan bisa dibilang sangat besar jumlahnya, mulai dari orang biasa hingga ibu hamil.
Meskipun menjadi salah satu fasilitas favorit dari pemerintah, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur dan ketentuan yang berlaku di dalamnya.
Kurangnya pemahaman inilah yang kemudian menimbulkan masalah, baik dalam proses pengurusan atau prosedur yang wajib dilakukan maupun berbagai ketentuan yang memang diberlakukan Pemerintah selaku penyelenggara layanan tersebut.
Nah, salah satu hal yang sering kali dipertanyakan dalam layanan BPJS Kesehatan adalah mengenai penanganan terhadap ibu hamil, dimulai dari pada masa kehamilan, persalinan, hingga pasca melahirkan.
Hal ini banyak ditanyakan karena sering kali terjadi pemahaman yang berbeda soal penanganan tersebut.
Maka dari itu untuk mencegah kesalahpahaman, berikut Popmama.com telah merangkum 4 layanan BPJS untuk ibu hamil, bayi dalam kandungan, hingga melahirkan.
1. Layanan selama masa kehamilan
Masa kehamilan tentu menjadi waktu yang cukup panjang. Kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta bayi yang dikandungnya menjadi sangat penting dan harus selalu terjaga dengan baik.
Sebaiknya, seorang ibu hamil sudah mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS sejak jauh-jauh hari agar selama masa kehamilan Mama bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS.
Hal yang sama juga bisa dilakukan terhadap bayi yang dikandungnya. Bayi tersebut sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini bisa dilakukan kalau dianggap perlu dan belum menjadi keharusan (wajib).
Pada masa kehamilan, ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan secara rutin dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Hal ini bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, yakni puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang terdaftar di dalam BPJS.
Dalam proses tersebut, ibu hamil dan kandungannya akan ditangani tenaga ahli medis yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik dalam urusan kandungan dan bayi.
Apabila Faskes Tingkat Pertama tidak bisa menangani dengan baik karena kurangnya fasilitas dan peralatan pendukung lainnya, ibu hamil akan mendapatkan rujukan ke Faskes Tingkat Kedua, yakni rumah sakit yang memang memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang lebih memadai.
Hal ini juga bisa dilakukan kalau ternyata pada pemeriksaan di Faskes Tingkat Pertama diketahui ibu hamil tersebut mengalami masalah medis yang cukup serius dan membutuhkan penanganan khusus yang lebih lengkap.
Proses rujukan tersebut tentu dilakukan untuk bisa memberikan berbagai macam penanganan yang lebih baik dan memadai bagi ibu hamil dan bayi di dalam kandungannya.
Editors' Pick
2. Layanan USG
Pada dasarnya, layanan Ultrasound Sonography (USG) adalah tindakan medis yang dilakukan untuk mengetahui kondisi bayi di dalam kandungan.
Hal ini biasanya dilakukan untuk melihat jenis kelamin dari bayi yang sedang dikandung tersebut. Karena itu, tindakan USG hampir selalu dilakukan ibu hamil yang ingin memastikan kandungannya baik-baik saja.
Layanan ini hanya dimiliki klinik bersalin atau rumah sakit yang terbilang cukup lengkap fasilitasnya. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah biaya atas tindakan USG tersebut. Apakah ditanggung BPJS atau tidak?
Terkait dengan biaya USG, BPJS Kesehatan memiliki kebijakan tersendiri menangani hal tersebut. Hal ini bisa saja ditanggung atau tidak ditanggung pihak BPJS, tergantung pada kebutuhan dari tindakan USG itu sendiri.
Ada dua kondisi yang akan membedakan hal tersebut, yakni:
- USG yang ditanggung BPJS Kesehatan
Jika di dalam masa kehamilan, kandungan mengalami masalah yang serius dan dianggap berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta bayinya, dokter akan menyarankan untuk dilakukan tindakan USG.
Dalam kondisi seperti ini, semua biaya yang timbul akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Hal ini tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur rujukan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.
- USG yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Jika ternyata tindakan USG dilakukan bukan karena alasan di atas atau dengan kata lain USG akan dilakukan karena kemauan atau keinginan dari pasien tersebut, biaya USG tersebut tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Biaya tersebut akan menjadi tanggungan pasien tersebut. Besarnya biaya USG mulai dari Rp 250.000-Rp 450.000, tergantung pada klinik atau rumah sakit yang dipilih.