4 Jenis Layanan BPJS untuk Kehamilan Hingga Melahirkan
Ketahui jenis hingga persyaratannya secara detail berikut ini
27 September 2018
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pengguna layanan BPJS Kesehatan bisa dibilang sangat besar jumlahnya, mulai dari orang biasa hingga ibu hamil.
Meskipun menjadi salah satu fasilitas favorit dari pemerintah, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur dan ketentuan yang berlaku di dalamnya.
Kurangnya pemahaman inilah yang kemudian menimbulkan masalah, baik dalam proses pengurusan atau prosedur yang wajib dilakukan maupun berbagai ketentuan yang memang diberlakukan Pemerintah selaku penyelenggara layanan tersebut.
Nah, salah satu hal yang sering kali dipertanyakan dalam layanan BPJS Kesehatan adalah mengenai penanganan terhadap ibu hamil, dimulai dari pada masa kehamilan, persalinan, hingga pasca melahirkan.
Hal ini banyak ditanyakan karena sering kali terjadi pemahaman yang berbeda soal penanganan tersebut.
Maka dari itu untuk mencegah kesalahpahaman, berikut Popmama.com telah merangkum 4 layanan BPJS untuk ibu hamil, bayi dalam kandungan, hingga melahirkan.
1. Layanan selama masa kehamilan
Masa kehamilan tentu menjadi waktu yang cukup panjang. Kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta bayi yang dikandungnya menjadi sangat penting dan harus selalu terjaga dengan baik.
Sebaiknya, seorang ibu hamil sudah mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS sejak jauh-jauh hari agar selama masa kehamilan Mama bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS.
Hal yang sama juga bisa dilakukan terhadap bayi yang dikandungnya. Bayi tersebut sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini bisa dilakukan kalau dianggap perlu dan belum menjadi keharusan (wajib).
Pada masa kehamilan, ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan secara rutin dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Hal ini bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, yakni puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang terdaftar di dalam BPJS.
Dalam proses tersebut, ibu hamil dan kandungannya akan ditangani tenaga ahli medis yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang baik dalam urusan kandungan dan bayi.
Apabila Faskes Tingkat Pertama tidak bisa menangani dengan baik karena kurangnya fasilitas dan peralatan pendukung lainnya, ibu hamil akan mendapatkan rujukan ke Faskes Tingkat Kedua, yakni rumah sakit yang memang memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang lebih memadai.
Hal ini juga bisa dilakukan kalau ternyata pada pemeriksaan di Faskes Tingkat Pertama diketahui ibu hamil tersebut mengalami masalah medis yang cukup serius dan membutuhkan penanganan khusus yang lebih lengkap.
Proses rujukan tersebut tentu dilakukan untuk bisa memberikan berbagai macam penanganan yang lebih baik dan memadai bagi ibu hamil dan bayi di dalam kandungannya.
Editors' Pick
2. Layanan USG
Pada dasarnya, layanan Ultrasound Sonography (USG) adalah tindakan medis yang dilakukan untuk mengetahui kondisi bayi di dalam kandungan.
Hal ini biasanya dilakukan untuk melihat jenis kelamin dari bayi yang sedang dikandung tersebut. Karena itu, tindakan USG hampir selalu dilakukan ibu hamil yang ingin memastikan kandungannya baik-baik saja.
Layanan ini hanya dimiliki klinik bersalin atau rumah sakit yang terbilang cukup lengkap fasilitasnya. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah biaya atas tindakan USG tersebut. Apakah ditanggung BPJS atau tidak?
Terkait dengan biaya USG, BPJS Kesehatan memiliki kebijakan tersendiri menangani hal tersebut. Hal ini bisa saja ditanggung atau tidak ditanggung pihak BPJS, tergantung pada kebutuhan dari tindakan USG itu sendiri.
Ada dua kondisi yang akan membedakan hal tersebut, yakni:
- USG yang ditanggung BPJS Kesehatan
Jika di dalam masa kehamilan, kandungan mengalami masalah yang serius dan dianggap berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta bayinya, dokter akan menyarankan untuk dilakukan tindakan USG.
Dalam kondisi seperti ini, semua biaya yang timbul akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Hal ini tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur rujukan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.
- USG yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Jika ternyata tindakan USG dilakukan bukan karena alasan di atas atau dengan kata lain USG akan dilakukan karena kemauan atau keinginan dari pasien tersebut, biaya USG tersebut tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Biaya tersebut akan menjadi tanggungan pasien tersebut. Besarnya biaya USG mulai dari Rp 250.000-Rp 450.000, tergantung pada klinik atau rumah sakit yang dipilih.
3. Layanan persalinan
Sama halnya dengan proses pemeriksaan kehamilan, persalinan ibu hamil juga bisa dilakukan di Faskes Tingkat Pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.
Semua tempat tersebut tentu telah memiliki tenaga medis yang bisa membantu kelancaran persalinan. Namun, dalam kondisi yang dianggap serius dan cukup berisiko pada keselamatan ibu hamil dan bayinya, persalinan bisa dilakukan ke Faskes Tingkat Dua (rumah sakit).
Hal ini biasanya dilakukan dengan mengikuti proses rujukan yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Dalam beberapa kasus, apabila ternyata kondisinya sangat darurat dan berbahaya bagi keselamatan ibu hamil serta bayinya, ibu hamil bisa langsung dibawa ke rumah sakit atau faskes mana pun yang lokasinya paling dekat.
Hal ini bisa dilakukan langsung tanpa harus melapor dulu ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Pada kasus ini, yang dimaksud dengan kondisi darurat bagi ibu hamil, meliputi pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan berbagai kondisi lainnya yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, dan kematian bila tidak langsung ditangani dengan segera.
Jika sudah begini, pihak BPJS menganjurkan agar pasien segera mendatangi rumah sakit ataupun faskes lainnya untuk bisa segera mendapatkan pertolongan medis yang tepat.
4. Layanan operasi caesar
Saat ini persalinan melalui operasi caesar tentu bukan lagi menjadi hal yang asing. Sebab ada banyak sekali ibu hamil yang melahirkan dengan metode tersebut.
Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi BPJS Kesehatan karena layanan tersebut membutuhkan sejumlah biaya yang terbilang cukup besar.
Dalam operasi caesar, pihak BPJS bisa saja menanggung sejumlah biaya tersebut. Atau sebaliknya, bisa juga tidak.
Hal tersebut akan sangat tergantung pada alasan dilakukannya operasi caesar itu sendiri. Penanganan kasus operasi tersebut bisa dibedakan seperti di bawah ini:
- Operasi Caesar yang ditanggung BPJS
Selama operasi tersebut dilakukan atas rujukan dari dokter yang bertugas menangani pemeriksaan atau persalinan ibu hamil maka biaya operasi akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan.
Dokter akan merekomendasikan operasi caesar jika dianggap kondisi kesehatan dan keselamatan ibu hamil serta bayinya mengalami gangguan yang bisa menyebabkan risiko kematian atau kecacatan.
- Operasi Caesar yang tidak ditanggung BPJS
Apabila ternyata operasi dilakukan karena inisiatif atau keinginan dari pasien itu sendiri, seluruh biaya operasi tersebut akan ditanggung pasien tersebut.
Pada kondisi seperti ini, biasanya dokter sudah menyatakan bahwa persalinan bisa bejalan secara normal.